Sabtu, 10 Juni 2023

KPU Sulteng Komitmen Sajikan Informasi Berbasis Daring pada Tahapan Pemilu 2024

- Selasa, 15 November 2022 | 09:00 WIB
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden. ANTARA/HO-KPU Provinsi Sulteng
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden. ANTARA/HO-KPU Provinsi Sulteng

PALU, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyajikan informasi mengenai proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 berbasis online (dalam jaringan [daring]) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemilu.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan bahwa secara konsisten terus menyajikan informasi kepemiluan kepada semua komponen masyarakat dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu mendatang.

"KPU berupaya sediakan informasi kepemiluan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan pemilih," ucap Sahran terkait dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih menjelang Pemilu 2024.

Sahran mengatakan bahwa berupaya menyajikan informasi kepemiluan, di antaranya mengenai tentang data pemilih, pendaftaran partai politik, verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu, pendaftaran calon, metode dan pelaksanaan kampanye, ketersediaan sarana meliputi TPS, surat suara, dan sebagainya, serta mekanisme penyaluran hak pilih di TPS dan penghitungan suara.

Di samping itu, juga menggencarkan pendidikan pemilih dengan metode penyajian informasi berbasis daring tentang pentingnya pemilu dalam demokrasi, mengenai visi dan misi partai politik/calon, bahaya politik identitas, informasi hoaks, dan politik uang.

"Informasi-informasi kepemiluan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemilu juga menjadi prioritas kami dalam menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Saat ini, kata dia, telah membentuk media center yang menjadi rumah literasi/pendidikan pemilih berbasis informasi sekaligus sebagai instrumen pendukung untuk sosialisasi Pemilu 2024.

"Media center dibentuk untuk pengembangan pelayanan informasi kepada publik guna mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah, dan terjangkau," ucapnya.

Dalam konteks pendidikan pemilih, mendorong pers/media untuk menyebarluaskan informasi tentang hak-hak masyarakat dalam setiap proses dan tahapan pemilu. (cen)

Editor: Cendhy Vicky

Tags

Terkini

KPU Catat ada 1.700 Pendaftar PPS di Rejang Lebong

Senin, 26 Desember 2022 | 09:49 WIB

Cegah Kecurangan, Bawaslu Luncurkan Gakkumdu

Rabu, 21 Desember 2022 | 22:00 WIB

KPU Bangka Barat Tuntaskan Rancangan Dapil Pemilu 2024

Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:05 WIB
X