Sabtu, 25 Maret 2023

Soal Penyusunan Alokasi Dapil dan Kursi Pileg 2024, KPU Sebut Amanah MK Sudah Tepat

- Rabu, 21 Desember 2022 | 23:55 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto:  (ANTARA))
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: (ANTARA))

JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan bahwa penyusunan alokasi daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif diserahkan ke lembaga yang tepat.

"Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Rabu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 terkait Perkara Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan, di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Berapakah Jumlah Penduduk Indonesia? Berikut Rinciannya

Putusan MK tersebut, kata dia, intinya memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat RI dan DPRD provinsi kepada KPU pada Pemilu 2024.

"KPU menghormati Putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi," kata dia.

KPU memandang penting dan strategis Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022. Oleh karena itu pada hari yang sama, KPU langsung menindaklanjuti dengan melakukan pleno.

Baca Juga: Hasil Piala AFF 2022: Laga Berlangsung Sengit, Malaysia Tundukkan Myanmar 1-0

Hasil pleno di antaranya akan mengundang para ahli pemilu yang kompeten di bidang pendapilan, yakni Prof. Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.
Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024.

"Sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi, dan kondisi yang terjadi di lapangan," katanya.

Hasyim menegaskan KPU akan mengambil sejumlah langkah dan membentuk tim yang akan bekerja berdasarkan "timeline".

Baca Juga: AS Minta PBB Ambil Kritik Korut Atas Uji Coba ICBM

"Hasil kerja ini akan dijadikan bahan untuk penyusunan Peraturan KPU, setelahnya akan diadakan forum grup diskusi (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik. Setelah itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD provinsi. Kemudian diusulkan ke arapty dengar pendapat (RDP) untuk konsultasi,” kata Hasyim.

Masukan para ahli dan partai politik dalam menyusun PKPU daerah pemilihan dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat daerah pemilihan adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu yang menentukan wajah sistem pemilu Indonesia, paparnya.

Editor: Cendhy Vicky

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU: DPD di Jawa Tengah Wajib Kantongi 5.000 Dukungan

Rabu, 14 Desember 2022 | 04:30 WIB

KPU Tasikmalaya Tegaskan Jumlah Dapil Tak Berubah

Selasa, 29 November 2022 | 20:44 WIB

KPU Pontianak Tindaklanjuti PAW Anggota DPRD Pontianak

Senin, 14 November 2022 | 12:00 WIB

KPU Pastikan Kursi DPRD Kabupaten Cirebon Tetap 50

Minggu, 13 November 2022 | 21:00 WIB

Bawaslu Singkawang Lantik 15 Anggota Panwascam

Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:09 WIB
X