JAKARTA, kilat.com- Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meneruskan mediasi mengenai tidak masuknya Partai Ummat dalam peserta Pemilu 2024 pada hari ini di Kantor Bawaslu pada Selasa (20/12).
Hal tersebut akan dilakukan karena belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.
"Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat (dalam mediasi). Kemudian, KPU sudah menyampaikan hari ini kami belum capai titik temu tersebut dan insya Alllah akan dilanjutkan ke mediasi hari kedua besok pukul 10 pagi," ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi kepada wartawan usai menghadiri mediasi pertama dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Baca Juga: KPK Umumkan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo sebagai Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Ridho berharap mediasi yang digelar dapat menemui titik temu atau kesepakatan bersama antara Partai Ummat dan KPU sebelum kedua belah pihak diharuskan melalui tahapan adjudikasi pada hari berikutnya.
Terkait dengan pembahasan dalam mediasi tersebut, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan hal tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Mediasi ini ada aturan hukum acaranya. Ini proses tertutup. Jadi, kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi. Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup," ucap dia.
Baca Juga: Ini Profil hingga Instagram Kingsley Coman, Penyerang Cepat Milik Timnas Prancis
Meskipun begitu, Denny mengatakan dalam mediasi tersebut Partai Ummat mencoba membangun kesepahaman agar mereka bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Selama mediasi, tambah dia, Partai Ummat menemukan ruang yang terbuka bagi mereka dan KPU RI untuk menemui kesepakatan.
"KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU sehingga besok jam 10 pagi akan diteruskan proses mediasi," ujarnya
Ketentuan mediasi yang dilaksanakan paling lama dua hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister itu diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga: MPR Optimis Laksamana Yudo Dapat Pertahankan Netralitas TNI Jelang Tahun Politik
Selanjutnya, dalam Pasal 48 Perbawaslu 9/2022 itu, disebutkan apabila hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, sengketa dengan penyelenggara pemilu itu diselesaikan melalui adjudikasi.
Sebelumnya, pada Jumat (16/12), Partai Ummat telah menyampaikan laporan ke Bawaslu RI mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Artikel Terkait
KPU Bangka Barat Tuntaskan Rancangan Dapil Pemilu 2024
KPU RI Siap Hadapi Partai Ummat di Sidang Mediasi Besok
KPU Siap Hadiri ke Sidang Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu RI
KPU Tepis Kabar Intervensi Verifikasi Faktual Parpol
KPU Temanggung Masih Kekurangan 827 Anggota PPS Jelang Pemilu 2024