Jumat, 9 Juni 2023

115 Peserta Terpilih Anggota PPK Pemilu Kabupaten Bekasi

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:24 WIB
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby saat mengajukan pertanyaan kepada salah satu peserta calon anggota PPK Pemilu 2024 pada sesi wawancara di Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/12/2022).  (Foto: (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).)
Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby saat mengajukan pertanyaan kepada salah satu peserta calon anggota PPK Pemilu 2024 pada sesi wawancara di Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Selasa (13/12/2022). (Foto: (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).)

BEKASI, kilat.com- Sebanyak 115 dari total 353 peserta tes wawancara terpilih sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan hasil seleksi.

"230 peserta dinyatakan lulus tahap wawancara dan yang ditetapkan sesuai keterangan terpilih adalah 115 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyuddin di Cikarang, Sabtu.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 263/PL.01.1-SD/3216/2022 terkait penetapan anggota PPK serta calon anggota PPK pengganti berdasarkan hasil seleksi.

Baca Juga: Polisi Pindahkan 13 WNA Irak yang Terdampar di Rote Ndao ke Kupang

Dia merinci 115 anggota PPK terpilih itu terdiri atas 107 laki-laki dan delapan perempuan yang berasal dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, lima peserta terpilih akan bertugas di satu kecamatan dan lima calon peserta lain ditetapkan sebagai calon anggota pengganti antar waktu.

Jajang berharap segenap peserta tes terpilih yang selanjutnya akan ditetapkan, mampu menjunjung tinggi nilai integritas, jujur, serta adil demi mewujudkan Pemilu 2024 berkualitas dan berintegritas.

Baca Juga: Brimob Polda Jateng Simulasi Penanganan Aksi Teror di Candi Borobudur

Dirinya juga memberikan peluang kepada para peserta yang belum lulus seleksi untuk mengikuti tes anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mendaftarkan diri secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA mulai 18 Desember 2022.

Kepala Divisi SDM dan Sosdiklihparmas pada KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan proses seleksi penerimaan PPK dilakukan sejak 20 November 2022 dengan jumlah pelamar sebanyak 1.331 orang.

Sebanyak 747 berkas peserta diterima dan setelah melewati proses penelitian administrasi, 702 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk kemudian mengikuti tes tertulis hingga meluluskan 353 orang yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tes wawancara.

Baca Juga: Pria di Cikini Aniaya Pacar Gegara Cemburu Peluk Transpuan di Bar

Seleksi wawancara merupakan tahap terakhir sebelum peserta ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih, mencakup pertanyaan seputar kelembagaan, teknis penyelenggaraan pemilu, pengetahuan kewilayahan, serta administrasi kepemiluan.

"Komponen lain yang menjadi penilaian adalah integritas, profesionalitas, loyalitas, dan rekam jejak para calon dalam kepemiluan. Kemudian pendidikan, organisasi, serta pengalaman kerja," kata dia.

Halaman:

Editor: Cendhy Vicky

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Catat ada 1.700 Pendaftar PPS di Rejang Lebong

Senin, 26 Desember 2022 | 09:49 WIB

Cegah Kecurangan, Bawaslu Luncurkan Gakkumdu

Rabu, 21 Desember 2022 | 22:00 WIB

KPU Bangka Barat Tuntaskan Rancangan Dapil Pemilu 2024

Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:05 WIB
X