Senin, 5 Juni 2023

Resmi! KPU Tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

- Rabu, 14 Desember 2022 | 18:14 WIB
KPU tetapkan 17 partai politik lolos menjadi peserta Pemilu 2024. ( ANTARA/Darwin Fatir.)
KPU tetapkan 17 partai politik lolos menjadi peserta Pemilu 2024. ( ANTARA/Darwin Fatir.)

JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Menawan dan Elegan, 5 Potret Vanja Bosnic Istri Pemain Timnas Kroasia yang Stunning di Piala Dunia 2022

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).

1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),

Baca Juga: Duh! Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur Menjadi 602 Orang

3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

Baca Juga: Ini Prediksi, Line Up hingga Link Live Streaming Maroko Vs Prancis di Piala Dunia 2022

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga: Polri Periksa Keaslian SPK Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan yang Rugikan Rp59 Juta

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Halaman:

Editor: Anggi Tiar

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hasto: PDIP Pilih Gunakan Nomor Urut Parpol Lama

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:30 WIB
X