SIMPANG EMPAT, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.
Dari peserta yang hadir seperti partai politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan unsur lainnya pada umumnya menginginkan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 menjadi lima dapil yang pada pemilu sebelumnya hanya empat dapil.
Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Rabu mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan sesuai Keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten kota dalam Pemilu.
Baca Juga: Jangan Takut Kehabisan, KAI Tambah 51 Perjalanan Kereta per Hari untuk Natal-Tahun Baru
"Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2024," katanya.
Menurutnya dapil merupakan batas wilayah kompetisi, untuk memperebutkan suatu jabatan politik yang dipilih.
"Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan," katanya.
Baca Juga: Ramalan 6 Shio yang Beruntung pada 14 Desember 2022
Ia menyebutkan penataan dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Untuk Pasaman Barat masih 40 kursi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) 437.512 jiwa dengan anggota DPRD berdasarkan Keputusan KPU RI No. 457 tahun 2022 yaitu 40 kursi dengan Jumlah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 10.937 jiwa.
Pada uji publik itu ada dua opsi yang disampaikan. Rancangan opsi pertama dengan jumlah penduduk 437.512 orang dengan jumlah kursi 40 dibagi empat dapil.
Baca Juga: JPPR Desak KPU dan Bawaslu untuk Transparan dan Beritegritas dalam Pemilu 2024
Dapil Pasaman Barat 1 (Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 2 (Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 12 kursi.
Dapil Pasaman Barat 3 (Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 4 (Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Koto Balingka) dengan alokasi kursi 8 kursi.
Sedangkan rancangan opsi kedua yakni Dapil Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) alokasi kursi 10 kursi dan Dapil Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 5 kursi.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Temui CMA/CGM Group Bahas Investasi Infrastruktur
Selanjutnya Dapil Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) alokasi 10 kursi, Dapil Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka ) alokasi 8 kursi dan Dapil Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi 7 kursi.
"Memang hasil uji publik kebanyakan setuju opsi kedua. Masukkan dan tanggapan peserta uji publik akan direkap dan dikirim ke KPU Provinsi untuk di sampaikan kepada KPU RI. Penetapan akhir dapil adalah keputusan KPU RI," tegasnya.
Salah seorang peserta uji publik Wakil Ketua OKK2 Partai Persatuan Pembangunan Jasmir Sikumbang mengatakan memilih opsi kedua dengan lima Dapil.
Baca Juga: Denny Sumargo Keceplosan Ungkap Boy William Jadi Mualaf
Artinya Dapil Kinali berdiri sendiri menjadi Dapil 5 dengan 7 kursi yang pada pemilu sebelumnya bergabung bersama Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak pada Dapil 2.
"Tujuannya tidak lain adalah selain suara masyarakat terkonsentrasi di daerah itu juga akan semakin mendekatkan masyarakat dengan wakil mereka nantinya," sebutnya.
Selain itu dengan semakin kecilnya wilayah dapil akan semakin mempererat wakil rakyat dengan rakyatnya dan jalinan emosional rakyat dengan wakilnya akan semakin terasa lebih hangat serta sisi pembangunannya akan lebih merata.
Baca Juga: KKB Pimpinan Kalenak Murib Diduga Pelaku Penembakan Karyawan BPD Papua di Sanak
Dari hasil uji publik itu, katanya, sebanyak 12 kelompok baik itu partai politik dan organisasi setuju lima dapil dan dua kelompok tidak setuju.
Artikel Terkait
Susun Regulasi Pemilu 2024, Pemerintah Terbitkan Perppu
Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024, KPU Bangka Barat Bangun 'Desa Peduli Pemilu'
KPU Kabupaten Ketapang Usulkan Tiga Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024
Laksamana Yudo Margono Jamin Netralitas TNI dalam Pemilu 2024
JPPR Desak KPU dan Bawaslu untuk Transparan dan Beritegritas dalam Pemilu 2024