Sabtu, 25 Maret 2023

KPU: DPD di Jawa Tengah Wajib Kantongi 5.000 Dukungan

- Rabu, 14 Desember 2022 | 04:30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim (tengah) membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD pada Pemilu 2024 di Temanggung, Selasa (13-12-2022).  (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)
Ketua KPU Kabupaten Temanggung M. Yusuf Hasyim (tengah) membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPD pada Pemilu 2024 di Temanggung, Selasa (13-12-2022). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

TEMANGGUNG, kilat.com- Dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jawa Tengah pada Pemilu 2024 minimal 5.000 pemilih, kata Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Khadziq Widianto.

"Dukungan minimal pemilih tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Jawa Tengah atau sebanyak 18 kabupaten/kota," kata Khadziq Widianto pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan DPD Pemilu 2024 di Temanggung, Selasa.

Dukungan pemilih dan sebaran untuk bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD, kata dia, calon anggota DPD telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon.

Baca Juga: Polri Amankan 27 Ribu Lokasi Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Jumlah dukungan dengan penduduknya di bawah 1.000.000 orang maka paling tidak dukungan perseorangan adalah 1.000 pemilih. Kalau lebih dari 15 juta, berarti dukungannya 5.000 pemilih dan tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jateng.

"Jumlah penduduk di Jateng 27.650.178 orang. Karena di atas 15 juta, jumlah dukungan itu sebanyak 5.000 pemilih dan tersebar di 18 kabupaten/kota," katanya menjelaskan.

Calon perseorangan ini, kata Khadziq, pendaftarannya terpusat di KPU Provinsi Jateng, sedangkan KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi faktual.

Baca Juga: Wanita Lombok yang Viral Karena 'Mahar Sandal Jepit' Ternyata Selingkuh dengan 5 Pria

Agenda pada tanggal 6-29 Desember 2022, lanjut dia, mulai persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih, kemudian penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16—29 Desember 2022.

Pada tanggal 30 Desember 2022-12 Januari 2023 dilakukan verifikasi administrasi, kemudian pada tanggal 13-15 Januari 2022, yaitu rekap KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.

Ketika belum memenuhi syarat, kata dia, ada masa perbaikan dukungan pada tanggal 16-22 Januari 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Perintahkan Eliezer Bersih-bersih Sidik Jari Sambo di Barang Brigadir J

"Ketika nanti belum memenuhi syarat, akan dilakukan perbaikan kedua. Jadi, diberi kesempatan dua kali perbaikan dan dilakukan verifikasi lagi," katanya.

Editor: Cendhy Vicky

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU: DPD di Jawa Tengah Wajib Kantongi 5.000 Dukungan

Rabu, 14 Desember 2022 | 04:30 WIB

KPU Tasikmalaya Tegaskan Jumlah Dapil Tak Berubah

Selasa, 29 November 2022 | 20:44 WIB

KPU Pontianak Tindaklanjuti PAW Anggota DPRD Pontianak

Senin, 14 November 2022 | 12:00 WIB

KPU Pastikan Kursi DPRD Kabupaten Cirebon Tetap 50

Minggu, 13 November 2022 | 21:00 WIB

Bawaslu Singkawang Lantik 15 Anggota Panwascam

Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:09 WIB
X