PEKANBARU, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan adanya perubahan sistem pendaftaran bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yakni mereka harus menyerahkan bukti 2.000 dukungan terlebih dahulu sebelum mendaftar.
"Karena syarat dukungan minimal pemilih, jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Riau 3.906.872, maka jumlah dukungan calon DPD RI itu 2.000," kata Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 sehingga dukungan minimal bakal calon, wajib diserahkan di awal sebelum daftar.
"Kalau di Pemilu 2019 itu prosesnya berbarengan yaitu calon mendaftar dulu baru serahkan jumlah dukungan sehingga kita belum tahu apakah calon yang menyerahkan ini bakal lolos atau tidak. Kini, untuk tahun 2024 calon harus menyerahkan dukungan dahulu, baru setelah diverifikasi kecukupannya boleh mendaftar," kata Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto usai bincang-bincang dengan media di Pekanbaru.
Baca Juga: Bawaslu RI: Alumni SKPP Bisa Partisipasi Awasi Pemilu 2024
Dikatakan dia, kini proses tahapan di KPU Provinsi Riau akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon.
Adapun jumlah dukungan minimal, pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Riau ditentukan sesuai jumlah penduduk. Jika penduduknya berkisar 1 juta lebih hingga 5 juta maka syarat dukungannya adalah 2.000 identitas KTP.
Lanjut dia, metode dan proses penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Riau melalui nomor 0852-7187-8678/ 0812-7660-600 atau hadir langsung di ruangan helpdesk KPU Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru," kata dia.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sapa Afikah, Seorang Anak Korban Reruntuhan Gempa Cianjur
Ia menambahkan, waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran pada 29 Desember 2022.
Artikel Terkait
Airlangga Berikan 37 Mobil Listrik untuk DPD Golkar se-Indonesia
DPD RI Ingatkan KPU Yogyakarta, Partisipasi Pemilih Harus Meningkat
KPU Provinsi Sumatera Selatan Pendaftaran Anggota DPD RI
KPU Jateng Sosialisasikan Syarat Dukungan Calon Perseorangan DPD 2024
DPD Golkar Sosialisasikan Figur Airlangga Hartarto sebagai Capres 2024