Kamis, 30 Maret 2023

Bawaslu RI: Alumni SKPP Bisa Partisipasi Awasi Pemilu 2024

- Kamis, 8 Desember 2022 | 18:00 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.  (Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: ANTARA/Boyke Ledy Watra)

JAKARTA, kilat.com- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan para alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) bisa terlibat dalam proses pengawasan beberapa tahapan Pemilu 2024.

"Sudah saatnya teman-teman kader hubungi Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota, untuk gali informasi terkait pembaruan metode pengawasan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan alumni SKPP bisa berperan mengawasi di antaranya terkait tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.

Pada alumni SKPP lanjut dia juga bisa mengawasi proses tahapan pencalonan anggota DPD dan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Asyik! 6 Episode 'Connect' Sudah Bisa Ditonton Langsung

Kemudian, Rahmat Bagja juga berharap alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang menggelar konsolidasi nasional ke depan dapat melahirkan ide dan gagasan yang baru dalam melakukan kerja-kerja pengawasan.

"Kembangkan pola yang sebelumnya, misalnya, ide dan gagasan terhadap masyarakat rentan, disabilitas, dan adat," ucap Rahmat Bagja.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan alumni SKPP harus melakukan konsolidasi secara masif di berbagai tingkatan masing-masing. "Rajut kembali simpul-simpul pengawasan," ucap dia.

Menurut dia alumni SKPP perlu membuka ruang diskusi untuk mengumpulkan informasi apa saja yang bisa menjadi bekal dalam tugas-tugas pengawasan.

Baca Juga: DPR RI: Calon KSAL Harus Miliki Kesamaan Visi-Misi dengan Laksamana Yudo Margono

"Konsolidasi gerakan supaya seirama, karena kalau kader pengawas bergerak pasti peserta pemilu tidak berani melanggar aturan. Konsolidasi harus konsisten. Persempit ruang gerak pelanggaran," tutur Lolly Suhenty.

Editor: Cendhy Vicky

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X