Karawang, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan alokasi kursi anggota DPRD Karawang untuk Pemilihan Umum 2024 tetap sebanyak 50 kursi, tidak berubah seperti periode sebelumnya dan yang ada saat ini.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid di Karawang, Kamis, mengatakan, sesuai dengan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Karawang dalam Pemilu 2024, alokasi kursi untuk anggota DPRD Karawang sebanyak 50 kursi.
Hal tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk Karawang yang kini berjumlah 2.462.492 jiwa.
Baca Juga: KPU Gowa Usulkan 2.250 TPS pada Pemilu 2024
"Saat ini kami masih merancang, termasuk berkaitan dengan jumlah daerah pemilihan. Hal tersebut akan terus dibahas," kata dia.
Dalam proses rancangan, Farid menyebutkan kalau nantinya KPU Karawang akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melibatkan akademisi dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Sementara mengenai daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024, ada dua rancangan yang dikeluarkan KPU Karawang, yakni enam dapil dan tujuh dapil.
Baca Juga: KPU Kota Makassar: Pendaftaran Anggota Ad Hoc Capai 955 Orang
Untuk rancangan enam dapil di antaranya dapil satu dengan alokasi sembilan kursi yang meliputi Kecamatan Karawang Barat, Pangkalan, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat dan Tegalwaru, serta dapil dua dengan alokasi tujuh kursi (Rengasdengklok, Kutawaluya, Rawamerta, Jayakerta dan Kecamatan Cilebar).
Selanjutnya dapil tiga dengan alokasi tujuh kursi (Batujaya, Tirtajaya, Pedes, Cibuaya dan Pakisjaya), dapil empat alokasi tujuh kursi (Cilamaya Wetan, Telagasari, Lemahabang, Tempuran, dan Cilamaya Kulon), dapil lima alokasi sembilan kursi (Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari dan Kotabaru), serta dapil enam dengan alokasi 11 kursi (Ciampel, Klari, Majalaya, Karawang Timur, Purwasari).
Sedangkan untuk rancangan yang tujuh dapil, rinciannya ialah dapil satu alokasinya enam kursi yang meliputi Kecamatan Pangkalan, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat dan Tegalwaru. Kemudian dapil dua enam kursi yang meliputi Kecamatan Karawang Barat dan Karawang Timur.
Baca Juga: KPU Lombok Tengah: Formasi DPRD Tak Berubah, Tetap 50 Kursi
Lalu dapil tiga alokasi enam kursi (Rengasdengklok, Kutawaluya, Rawamerta dan Jayakerta), dapil empat alokasi delapan kursi (Batujaya, Pedes, Tirtajaya, Cibuaya, Pakisjaya dan Cilebar), serta dapil lima tujuh kursi yang meliputi Kecamatan Cilamaya Wetan, Telagasari, Lemahabang, Tempuran, dan Cilamaya Kulon.
Untuk dapil enam alokasi sembilan kursi (Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, Banyusari dan Kotabaru) serta dapil tujuh alokasi delapan kursi (Ciampel, Klari, Majalaya, dan Kecamatan Purwasari).
Artikel Terkait
KPU Kulon Progo Gelar Pendaftaran Anggota PPK Pemilu 2024
KPU Kepri: Aplikasi 'Siakba' Permudah Publik Daftar PPK
Jelang Persiapan Pemilu 2024, KPU RI Gandeng Kemenkumham
Menkominfo ke KPU: Perhatikan dan Waspada Serangan Siber ke Sistem Elektronik