Jumat, 9 Juni 2023

KPU Lombok Tengah: Formasi DPRD Tak Berubah, Tetap 50 Kursi

- Rabu, 23 November 2022 | 16:30 WIB
Ketua KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Darmawan.  (ANTARA/Akhyar.)
Ketua KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Darmawan. (ANTARA/Akhyar.)

LOMBOK TENGAH, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah setempat pada Pemilu 2024 dipastikan tetap berjumlah 50 kursi.

"Sesuai dengan jumlah penduduk di Lombok Tengah yang mencapai 1 juta, maka jumlah kursi DPRD itu sebanyak 50 kursi," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Rabu.

Ia mengatakan, penyusunan jumlah kursi dan daerah pemilihan DPRD Lombok Tengah pada Pemilu serentak 2024 tersebut telah rampung, namun penetapan masih menunggu keputusan dari KPU pusat.

Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya: Butuh 1.248 Anggota Ad Hoc PPK dan PPS

"Setelah disusun, baru dilakukan uji publik dan diajukan kepada KPU RI untuk ditetapkan," katanya.

Sementara itu, untuk proses verifikasi faktual partai politik (Parpol) telah selesai dilakukan dan hasilnya telah disampaikan kepada KPU pusat melalui KPU Provinsi NTB.

"Hasilnya telah disampaikan kepada KPU pusat. Sedangkan untuk verifikasi faktual perbaikan, kita juga masih menunggu dari pusat," katanya.

Baca Juga: Menkominfo ke KPU: Perhatikan dan Waspada Serangan Siber ke Sistem Elektronik

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Lombok Tengah, Alimudin Syukri mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457, kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa sampai 3 juta jiwa, jumlah kursi DPRD nya 50 kursi.

Sedangkan, untuk jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa, baru bisa diajukan penambahan kursi DPRD menjadi 55 kursi hingga 60 kursi.

“Jumlah penduduk Lombok Tengah 1 juta jiwa, sehingga jumlah kursi DPRD tetap 50. Penyusunan dapil dilakukan mulai bulan Oktober sampai dengan Februari 2023," katanya.

Baca Juga: KPU Desak Pemerintah Keluarkan Perpu Pemilu di Akhir November!

Untuk diketahui, adapun Dapil DPRD Lombok Tengah saat ini yakni Dapil I Praya-Praya Tengah, Dapil II Kopang-Janapria, Dapil III Pujut-Praya Timur, Dapil IV Praya Barat -Praya Barat Daya, Dapil V Jonggat -Peringgerata dan Dapil VI Batukliang-Batukliang Utara.

Editor: Cendhy Vicky

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU: DPD di Jawa Tengah Wajib Kantongi 5.000 Dukungan

Rabu, 14 Desember 2022 | 04:30 WIB

KPU Tasikmalaya Tegaskan Jumlah Dapil Tak Berubah

Selasa, 29 November 2022 | 20:44 WIB

KPU Pontianak Tindaklanjuti PAW Anggota DPRD Pontianak

Senin, 14 November 2022 | 12:00 WIB

KPU Pastikan Kursi DPRD Kabupaten Cirebon Tetap 50

Minggu, 13 November 2022 | 21:00 WIB
X