LOMBOK TENGAH, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di daerah setempat pada Pemilu 2024 dipastikan tetap berjumlah 50 kursi.
"Sesuai dengan jumlah penduduk di Lombok Tengah yang mencapai 1 juta, maka jumlah kursi DPRD itu sebanyak 50 kursi," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Rabu.
Ia mengatakan, penyusunan jumlah kursi dan daerah pemilihan DPRD Lombok Tengah pada Pemilu serentak 2024 tersebut telah rampung, namun penetapan masih menunggu keputusan dari KPU pusat.
Baca Juga: KPU Kabupaten Tasikmalaya: Butuh 1.248 Anggota Ad Hoc PPK dan PPS
"Setelah disusun, baru dilakukan uji publik dan diajukan kepada KPU RI untuk ditetapkan," katanya.
Sementara itu, untuk proses verifikasi faktual partai politik (Parpol) telah selesai dilakukan dan hasilnya telah disampaikan kepada KPU pusat melalui KPU Provinsi NTB.
"Hasilnya telah disampaikan kepada KPU pusat. Sedangkan untuk verifikasi faktual perbaikan, kita juga masih menunggu dari pusat," katanya.
Baca Juga: Menkominfo ke KPU: Perhatikan dan Waspada Serangan Siber ke Sistem Elektronik
Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Lombok Tengah, Alimudin Syukri mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457, kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa sampai 3 juta jiwa, jumlah kursi DPRD nya 50 kursi.
Artikel Terkait
KPU Kulon Progo Gelar Pendaftaran Anggota PPK Pemilu 2024
KPU Kepri: Aplikasi 'Siakba' Permudah Publik Daftar PPK
Jelang Persiapan Pemilu 2024, KPU RI Gandeng Kemenkumham
Menkominfo ke KPU: Perhatikan dan Waspada Serangan Siber ke Sistem Elektronik
KPU Kabupaten Tasikmalaya: Butuh 1.248 Anggota Ad Hoc PPK dan PPS