Minggu, 26 Maret 2023

KPU Kulon Progo Gelar Pendaftaran Anggota PPK Pemilu 2024

- Senin, 21 November 2022 | 22:11 WIB
Rapat koordinasi KPU dan Bawaslu Kulon Progo bahas verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (5/8).  (ANTARA/HO-Dokumen KPU Kulon Progo)
Rapat koordinasi KPU dan Bawaslu Kulon Progo bahas verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (5/8). (ANTARA/HO-Dokumen KPU Kulon Progo)

KULON PROGO, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Senin, mengatakan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen agar disampaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo pada 20- 29 November 2022.

"Pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo," kata Ibah.

Baca Juga: KPU Desak Pemerintah Keluarkan Perpu Pemilu di Akhir November!

Ia mengatakan persyaratan anggota PPK, antara lain berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

Selanjutnya, kata dia, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.

"Masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi. Bagi yang belum paham, silakan datang ke Kantor KPU Kulon Progo," katanya.

Baca Juga: KPU Tulungagung Buka Pendaftaran Panitia Anggota Ad Hoc, Publik Antusias Daftar

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kulon Progo Hidayatut Toyyibah mengatakan jumlah PPK yang direkrut sebanyak lima orang untuk setiap kecamatan atau 60 orang untuk 12 kecamatan di daerah ini.

Selanjutnya, papar dia, jumlah panitia pemungutan suara (PPS) yang direkrut sebanyak tiga orang untuk setiap desa atau 264 orang untuk 88 desa di daerah ini.

"Kemudian rekrutmen pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) masih menunggu penetapan jumlah tempat pemungutan suara (TPS)," katanya.

Baca Juga: KPU Kalbar Tetapkan Jadwal Pendaftaran Penerimaan Badan Ad Hoc

Hidayatut Toyyibah mengatakan jumlah TPS untuk pemilu maksimal 300 pemilih/TPS. Saat ini masih dalam pembahasan. "Kami masih melakukan pembahasan soal jumlah TPS," katanya.

Editor: Cendhy Vicky

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU Catat ada 1.700 Pendaftar PPS di Rejang Lebong

Senin, 26 Desember 2022 | 09:49 WIB

Cegah Kecurangan, Bawaslu Luncurkan Gakkumdu

Rabu, 21 Desember 2022 | 22:00 WIB

KPU Bangka Barat Tuntaskan Rancangan Dapil Pemilu 2024

Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:05 WIB
X