JAKARTA, kilat.com- Polri menuturkan tempat khusus (patsus) yang digunakan untuk lokasi penahanan empat perwira sebab kasus kematian Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa patsus tersebut berada di Provos.
"Ya patsus di Provos," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasertyo pada Sabtu (6/8/2022).
Melihat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, patsus dapat disebut sebagai markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk Aparat yang berwenang menghukum (ankum).
Walauoun demikian, Dedi belum mau merinci detail patsus tersebut, mulai dari bentuk sampai kapasitasnya.
Ia hanya megungkapkan patsus tersebut telah dijaga ketat.
Baca Juga :
Anak Ferdy Sambo Dirundung Akibat Stigma Orang Tua, Netizen: Bukan Tanggung Jawabnya!
"Patsus dijaga ketat," jelas Dedi.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan empat perwira di tempat khusus mulai Kamis (4/8/2022) malam, sampai 30 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan salah satu alasannya yaitu berkaitan dengan keselamatan polisi yang melanggar aturan etik tersebut.
Ia mengungkapkan selain faktor keselamatan, alasan keempat orang tersebut ditempatkan di patsus juga karena perkara yang sempat mereka tangani telah menjadi atensi publik.
Ramadhan juga menyampaikan keempat perwira tersebut juga sengaja ditempatkan di patsus karena dikhawatirkan akan melarikan diri. (ara)
Baca Juga :
Anak Ferdy Sambo Jadi Korban Bullying di Sekolah, Ini Kata KPAI
Nasional | 26 minutes ago
Nasional | 1 hour ago
Nasional | 1 hour ago
Copyright © 2021 All Rights Reserved by Kilat.com
Silakan Masuk untuk menulis komentar.
0 Komentar