JAKARTA, kilat.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membongkar dugaan adanya 98 anggota KPU Daerah yang tercatut menjadi kader partai politik (parpol). Mereka disebut tercatut sebagai kader partai yang saat ini berkasnya dinyatakan sudah lengkap oleh KPU.
"Iya (parpol) yang dinyatakan sudah lengkap. Karena datanya itu yang sudah bisa ditampilkan ke publik," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik di Kantor KPU RI, Jumat (5/8/2022).
Kemudian, hingga saat ini Idham juga belum membeberkan parpol mana yang mencatut puluhan anggota KPUD sebagai kader. Dia memastikan parpol tersebut merupakan parpol yang berkasnya telah lengkap dikarenakan data mereka bisa diakses publik.
Kemudian, jika ada anggota KPUD yang terindikasi dengan sengaja mendaftar parpol itu adalah pelanggaran berat.
"Ya kalau sengaja dia pelanggaran berat lah. Kan syarat jadi penyelenggara pemilu itu tidak boleh berpartai politik karena kami harus mandiri kan," katanya.
Baca Juga :
KPU Pontianak Gerilya Verifikasi Parpol
Selain itu, KPU juga akan meminta klarifikasi dari parpol terkait dugaan unsur kesengajaan pencatutan nama. Namun, jika nantinya dikonfirmasi oleh parpol maka hal itu bukan menjadi urusan KPU. (cen)
Nasional | 45 minutes ago
Nasional | 1 hour ago
Nasional | 1 hour ago
Copyright © 2021 All Rights Reserved by Kilat.com
Silakan Masuk untuk menulis komentar.
0 Komentar