JAKARTA, kilat.com- Roy Suryo kembali mendatangi Polda Metro Jaya untun memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan penistaan agama pada Jumat (5/8/2022). Pakar telematika itu tiba sekitar pukul 13.00 WIB.
Dengan menggunakan penyangga leher, ida masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 4 gedung Siber Polda Metro Jaya. Ini merupakan pemeriksaan ketiga yang harus dijalani Roy Suryo.
"Benar Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Namun, kombes Zulpan belum bisa memastikan apakan Roy Suryo bakal diahan atau tidak. Hal ini bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik.
"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan nanti. Tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP, penahanan itu diatur memang," kata Zulpan.
Baca Juga :
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penanahan, Ini Jawaban Polisi
Dia juga mengatakan, penahanan seorang tersangka memang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Penahanan seorang tersangka adalah kewenangan subjektivitas penyidik. Selain itu, penyidikan kasus tetap akan berlanjut meski Roy Suryo tidak ditahan nantinya.
"Ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa (juga) tidak dilakukan penahanan, tapi kasus berlanjut. Saya hanya ingin menyampaikan informasi bahwa hari Jumat, Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka," pungkasnya.
Nasional | 4 minutes ago
Nasional | 14 minutes ago
Copyright © 2021 All Rights Reserved by Kilat.com
Silakan Masuk untuk menulis komentar.
0 Komentar