JAKARTA, kilat.com- Kementerian Kesehatan RI angkat suara terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah total 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta dengan Rumah Sehat.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Siti Khalimah mengatakan perubahan tersebut tidak akan menganggu pelayanan awal.
Pasalnya, sesuai arahan Kemenkes RI, nama RSUD tetap tidak boleh dihilangkan. Hal itu mengacu pada UU No 44 tahun 2019, hingga Permenkes No 14 tahun 2021, terkait penamaan RS harus memiliki kekhususan.
"Jadi memang pada saat itu Kepala Dinas Kesehatan DKI sudah konsultasi dengan Kemenkes RI tentang penamaan RSUD daerah tersebut, tujuannya katanya untuk branding RS dan supaya ada semangat bahwa orang harus sehat," beber dr Siti dikutip dari detikcom Kamis (4/7/2022).
Kemenkes disebut tidak bisa mempersoalkan penambahan branding Rumah Sehat selama tetap membawa nama Rumah Sakit.
Baca Juga :
Ini 6 Tips Cegah Anak Terkena Cacar Monyet Selama PTM di Sekolah
Nama RS disebutnya tidak boleh dihilangkan lantaran khawatir memicu kebingungan di masyarakat.
Seperti diketahui, selama ini rumah sakit difokuskan sebagai fasilitas kesehatan yang menangani terapi kuratif, alih-alih promotif dan preventif.
"Kami komunikasi lagi dengan Dinkes bahwa nama rumah sakit itu harus tertulis, tidak masalah asalkan identitas itu harus ada. Rumah Sakit untuk Jakarta itu sebenarnya hanya seperti slogan atau moto saja," sambung dr Siti.
"Sesuai arahan kita (Kemenkes RI) kita lihat kan RSUD Cengkareng tetap ada, hanya ada penambahan Rumah Sehat," katanya. (dav)
Baca Juga :
Muncul LGBT di Citayam Fashion Week, Ini Tanggapan Anies
Nasional | 9 minutes ago
Nasional | 14 minutes ago
Nasional | 24 minutes ago
Copyright © 2021 All Rights Reserved by Kilat.com
Silakan Masuk untuk menulis komentar.
0 Komentar