KILAT.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta seluruh pihak menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim," ujar Dedi Prasetyo dikutip dari berbagai sumber, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Anjlok! Xiaomi 10 5G Dijual Harga Murah di Februari, Cek Harga dan Keunggulannya Disini
Terkait sidang kode etik terhadap Bharada Eliezer dan apakah Bharada Eliezer masih bisa menjadi polisi lagi atau tidak, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Nanti nunggu info dari Propam dulu," katanya.
Adapun vonis terhadap Bharada Eliezer ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Profil, Usia, Agama sampai Kasus Nas Daily yang Bikin Kontroversi soal Bali
Dalam kasus ini, Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Apakah Memakai Headset Terlalu Lama Berbahaya? Ini Penjelasan WHO
Artikel Terkait
Intip Keseruan Chef Arnold Didatangi 2 Jagoan Kecil di Galeri MasterChef Indonesia Season 10
Ini Akun Instagram Richard Eliezer dan sang Tunangan Ling Ling, Lengkap dengan Biodata!
Mahfud MD Puji Hakim Sidang Vonis Richard Eliezer: Punya Keberanian, Objektif Baca Seluruh Fakta Persidangan
Ini Khutbah Jumat untuk 17 Februari 2023: Keutamaan Dalam Peringatan Peristiwa Isra Miraj
Profil Peng Guanying: Pemeran Ning Zhi Qian Have a Crush on You, Ternyata Masih Jomblo di Usianya yang Ke-36