Senin, 5 Juni 2023

Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Begini Nasib Karier Bharada E di Polri

- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:20 WIB
Begini nasib karier Bharada E di Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar)
Begini nasib karier Bharada E di Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar)

KILAT.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Rabu, 15 Februari 2023.

Majelis Hakim mengatakan Bharada E terbukti bersalah dan turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujarnya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Rajab 17 Februari 2023: Mengambil Hikmah Dibalik Peristiwa Isra Mi'raj

Setelah Bharada E divonis penjara 1 tahun enam bulan, ruang sidang seketika dipenuhi dengan sorakan bahagia.

Pasalnya, vonis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang ingin Bharada E dibui 12 tahun.

Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Penonton sidang ini berkerumun untuk menghampiri Bharada E. Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Bharada E menangis terharu mendengar vonis ringan kliennya.

Baca Juga: Punya Basic Jeroan, Abdi Sesali Tak Bisa Adu Skill Masak Kepala Kambing di MasterChef Indonesia Season 10

Setelah diputuskan bakal menjalani masa tahanan yang lebih singkat, status Bharada E sebagai anggota Polri pun menjadi pertanyaan.

Apakah Bharada E bisa kembali berkarier sebagai polisi?

Ternyata, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinilai masih memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai anggota polisi.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E sebelum bisa mendapatkan jabatannya lagi.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X