KILAT.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan.
Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Majelis Hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Profil Ressa Herlambang, Ngaku Bangkrut dalam Semalam dan Dituding Penipu
Hal yang memberatkan vonis ini adalah Bharada E dianggap tidak menghargai hubungan baik dengan kobran.
Sementara hal yang meringankan putusan vonis terhadap Bharada E yakni, dia bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Putusan vonis ini mendapat sambutan baik dari keluarga Bharada E dan masyarakat.
Pasalnya, vonis untuk Bharada E lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Ferdy Sambo sudah lebih dulu menjalani sidang dan dijatuhi vonis hukuman mati.
Sedangkan, istri Sambo, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Secara Tegas, Bharada E Katakan Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J Bukan Hajar
Kecewa Terhadap JPU, Grace Natalie Bandingkan Tuntutan Bharada E dan Terdakwa Lain: Bagaimana Logikanya?
Profil Ling Ling Angelina, Tunangan Bharada E yang Dipuji Kesetiannya
Bharada E Hadapi Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Akankah Dibebaskan?
Apresiasi Kejujuran, Ini Harapan Orang Tua Brigadir J untuk Vonis Bharada E