KILAT.COM - Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), Aliong Mus diminta untuk realistis.
Mengenai aparatur sipil negara yang ditunjuk serta dilantik sebagai pejabat (PJ) Kepala Desa.
Hal tersebut berhubungan dengan berakhirnya masa jabatan 59 Kepala Desa di Taliabu pada 17 Februari 2023.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Taliabu, Citra Puspasari Mus, menyampaikan pesan ini.
Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Jalani Sidang Putusan, dengan Wajah Tampak Lesu saat Menyimak Vonis Hakim
Citra meminta agar bupati Aliong Mus tidak memilih kepala sekolah (Kepsek) sebagai pejabat desa nantinya.
"Saya berharap agar itu tidak terjadi. Sebab, ada banyak pekerjaan kepsek tahun ini," kata Citra, Senin 13 Februari 2023.
Ia menjelaskan, tugas kepsek salah satunya merumuskan, menetapkan dan mengembangkan visi sekolah.
"Dengan tujuan mencerdaskan para siswa-siswi di sekolah," terangnya.
Citra memaparkan bahwa pendidikan telah diatur dalam pasal 31 ayat (1) sampai dengan (5) UUD 1945.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib memajukannya
"Karena itu, saya sangat berharap agar kepala sekolah profesional bekerja," pintanya.
Ia mengingatkan para guru di seluruh sekolah tetap fokus mengembangkan potensi anak didik.
Artikel Terkait
Mengejutkan! Bupati Aliong Mus Ingin Taliabu Hengkang dari Maluku Utara, Ini Alasannya
Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Umbar Janji Pembangunan Jalan, Warganet Sindir Penipu
Bupati Aliong Mus Ancam Lapor Kapolsek Taliabu Barat ke Kapolda Malut, Ini Masalahnya!
Ini Awal Mula Bupati Aliong Mus Geram dan Ancam Laporkan Kapolsek Taliabu Barat ke Polda Malut
Bupati Taliabu, Aliong Mus Beberkan Alasan Melakukan Reshuffle Jabatan kepada 10 Kepala Dinas