Sabtu, 25 Maret 2023

Satlantas Polres Taliabu Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Catat Tanggal dan Sasarannya Disini

- Selasa, 7 Februari 2023 | 21:30 WIB
Operasi Keselamatan lalu lintas di Taliabu.  (Kasat Lantas Polres Taliabu)
Operasi Keselamatan lalu lintas di Taliabu. (Kasat Lantas Polres Taliabu)
KILAT.COM - Operasi keselamatan lalu lintas tahun 2023 akan dimulai di Taliabu, Maluku Utara. 
 
Kegiatan itu berlangsung selama 14 hari mulai Selasa, 7 Februari 2023.
 
Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Lantas, IPTU Abdullah Tata, membenarkan kabar ini. 
 
Ia menyampaikan, operasi kieraha 2023 tersebut dilakukan mulai pagi hingga sore hari. 
 
 
"Kita akan menyisir di depan sekolah-sekolah, minimal mereka tau bahwa di Taliabu sudah ada polisi lalulintas," ucap Abdullah.
 
Pihaknya akan melakukan sosialisasi berupa public address yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. 
 
Sebab, Taliabu sendiri belum tersedianya Elektronik Traffic Law Enforcemen (ETLE) statis dan mobile. 
 
"Kami aka memberikan pemahaman etika dan tata tertib berlalulintas sesuai UU No 22 tahun 2009," urainya. 
 
 
Kata dia, langkah yang diambil nantinya 40 persen pre-emtif, 40 persen preventif dan 20 persen  penindakan. 
 
"Nah penindakan ini berupa teguran," jelasnya. 
 
Abdullah mengamati pelanggaran lalulintas di Taliabu, seperti tidak menggunakan helm SNI dan plat nomor. 
 
"Kemudian kelengkapan kendaraan juga hampir 90% tidak ada, berupa kaca spion, klakson dan lainnya," ungkapnya. 
 
 
Ia menambahkan soal sasaran patroli bertempat di titik keramaian masyarakat. 
 
"Namun yang pastinya kita memberikan teguran yang simpatik," imbuhnya. 
 
Abdullah juga menghimbau warga Taliabu mulai dari sekarang lebih tertib berlalulintas. 
 
Karena yang utama dalam operasi ini adalah mencegah korban jiwa akibat kecelakaan. 
 
"Harapan saya agar Taliabu menjadi kota tertib berlalulintas," pintanya. 
 
Berikut 7 sasaran operasi keselamatan 2023.
 
1. Melawan arus
 
2. Tidak memakai sabuk pengaman
 
3. Tidak memakai helm
 
4. Anak dibawah umur berkendara
 
5. Melebihi batas kecepatan
 
6. Berkendara dalam keadaan mabuk
 
7. Menggunakan HP saat berkendara (*)

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X