Sabtu, 25 Maret 2023

Perawat yang Gunting Jari Bayi Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:56 WIB
Perawat yang Gunting Jari Bayi Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara. (Foto: Pixabay)
Perawat yang Gunting Jari Bayi Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara. (Foto: Pixabay)

KILAT.COM - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang resmi menetapkan DN, perawat yang menggunting jari seorang bayi perempuan hingga putus sebagai tersangka.

Kelalaian perawat yang menggunting jari anak perempuan hingga putus itu cukup menyita perhatian publik dan hukum pun berjalan atas laporan orang tua korban.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.

 

“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Update Gempa Turki dan Suriah: Lebih dari 1.400 Orang Meninggal Dunia

 

Ngajib mengatakan, dari gelar perkara yang dilakukan pihak berwenang, DN sebelumnya telah diingatkan orangtua korban AR untuk berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan.

Namun, peringatan itu tidak didengarkan pelaku hingga ia pun mengambil gunting dan jari kelingking AR malah ikut terpotong.

 

“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” beber dia.

Namun, sejauh ini kepolisian baru menetapkan satu tersangka atas tragedi nahas yang terjadi. Penyidik akan kembali mengembangkan dugaan tersangka lain.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Februari 2023 Pisces, Aries, Taurus: Menuruti Keinginan Tanpa Berpikir Adalah Petaka

“Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X