KILAT.COM - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang resmi menetapkan DN, perawat yang menggunting jari seorang bayi perempuan hingga putus sebagai tersangka.
Kelalaian perawat yang menggunting jari anak perempuan hingga putus itu cukup menyita perhatian publik dan hukum pun berjalan atas laporan orang tua korban.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi termasuk DN.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin, 6 Februari 2023.
Baca Juga: Update Gempa Turki dan Suriah: Lebih dari 1.400 Orang Meninggal Dunia
Ngajib mengatakan, dari gelar perkara yang dilakukan pihak berwenang, DN sebelumnya telah diingatkan orangtua korban AR untuk berhati-hati ketika akan membetulkan selang infus yang terpasang di tangan.
Namun, peringatan itu tidak didengarkan pelaku hingga ia pun mengambil gunting dan jari kelingking AR malah ikut terpotong.
“DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” beber dia.
Namun, sejauh ini kepolisian baru menetapkan satu tersangka atas tragedi nahas yang terjadi. Penyidik akan kembali mengembangkan dugaan tersangka lain.
“Nanti akan dilihat kembali apakah ada pelaku lain yang ikut membantu dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Artikel Terkait
Peduli! Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak Asuh Bayi yang Dicekokin Kopi Saset Ibu Kandungnya
Hotman Paris Siap Bertemu Keluarga Bayi yang Jarinya Tergunting Perawat: Proses Hukum!
Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Terpotong Gunting oleh Perawat, Hotman Paris Turun Tangan: Mana Keluarga Korban?
Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Putus Tergunting, Ibu Korban Hubungi Hotman Paris: Saya Minta Keadilan
Sedih Bayi 8 Bulan Jari Kelingkingnya Putus Tergunting, Hotman Paris: Bayangkan Dia Akan Cacat Seumur Hidup