KILAT.COM - Polisi bakal memperpanjang masa tahanan tersangka inisial JS alias Joko (25).
Joko merupakan tersangka pembunuhan dan penganiayaan dua orang di Taliabu Maluku Utara.
Pihak polisi sebelumnya telah menahan tersangka pembunuhan itu selama 20 hari, setelah perkaranya disidik.
Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim, IPTU Komang Suriawan membenarkan ini.
"Kita penyidik meminta perpanjangan penahanan di Pengadilan Negeri Bobong selama 40 hari kedepan," kata IPTU Komang, Senin 6 Februari 2023.
Ia mengaku telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk korban.
"Saat ini korban sedang dirawat di RSU Kabupaten Luwuk," akunya.
Selain itu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli di Puskesmas Lede.
"Dalam hal ini dokter yang mengeluarkan visum et repertum (keterangan forensik), dalam minggu ini," ucapnya.
Ia menjelaskan, langkah yang diambil penyidik untuk mempercepat proses hukum kasus ini.
"Sehingga berkas ini cepat dilakukan tahap satu, dikirim ke kejaksaan," jelasnya.
Komang menerangkan, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) sub pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Baca Juga: Gempa Dahsyat 7,8 Magnitudo Guncang Turki dan Suriah, 500 Orang Dilaporkan Tewas
Artikel Terkait
Longboat Tenggelam di Perairan Taliabu Timur, 2 Orang Dilaporkan Belum Ditemukan
Bupati Taliabu Reshuffle 10 Kepala Dinas Berkinerja Buruk
POPULER HARI INI: Rangkuman Hasil MasterChef Indonesia Season 10 hingga Bupati Taliabu Reshuffle Kepala Dinas
Bupati Taliabu, Aliong Mus Beberkan Alasan Melakukan Reshuffle Jabatan kepada 10 Kepala Dinas
Berikut Daftar Nama 10 Kepala Dinas Taliabu yang Mengalami Reshuffle Jabatan