Rabu, 31 Mei 2023

Penahanan Tersangka Pembunuhan di Taliabu Diperpanjang

- Senin, 6 Februari 2023 | 17:40 WIB
Penahanan tersangka pembunuhan di Taliabu diperpanjang. (Pixabay/ Skitterphoto)
Penahanan tersangka pembunuhan di Taliabu diperpanjang. (Pixabay/ Skitterphoto)

KILAT.COM - Polisi bakal memperpanjang masa tahanan tersangka inisial JS alias Joko (25).

Joko merupakan tersangka pembunuhan dan penganiayaan dua orang di Taliabu Maluku Utara.

Pihak polisi sebelumnya telah menahan tersangka pembunuhan itu selama 20 hari, setelah perkaranya disidik.

Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim, IPTU Komang Suriawan membenarkan ini.

Baca Juga: Siapa Nong Poy? Tanspuan Cantik yang Bikin Iri Kaum Wanita, Segera Menikah dengan Pengusaha Kaya Raya

"Kita penyidik meminta perpanjangan penahanan di Pengadilan Negeri Bobong selama 40 hari kedepan," kata IPTU Komang, Senin 6 Februari 2023.

Ia mengaku telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk korban.

"Saat ini korban sedang dirawat di RSU Kabupaten Luwuk," akunya.

Selain itu, penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli di Puskesmas Lede.

Baca Juga: Putri Delina Blak-blakan Bongkar Hubungannya dengan Nathalie Holscher hingga Sebut Susah Bertemu Adzam

"Dalam hal ini dokter yang mengeluarkan visum et repertum (keterangan forensik), dalam minggu ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, langkah yang diambil penyidik untuk mempercepat proses hukum kasus ini.

"Sehingga berkas ini cepat dilakukan tahap satu, dikirim ke kejaksaan," jelasnya.

Komang menerangkan, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) sub pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Baca Juga: Gempa Dahsyat 7,8 Magnitudo Guncang Turki dan Suriah, 500 Orang Dilaporkan Tewas

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X