KILAT.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Abdul Khalik dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada Rabu, 1 Februari 2023.
Dikutip kilat.com dari situs resmi DKPP, Abdul Khalik berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M.
Hamonangan Purba karena diduga tidak bekerja penuh waktu lantaran mengambil studi S3 dan menjadi dosen saat menjadi Ketua KPU Kota Tebing Tinggi.
Hamonangan mengungkapkan awalnya ia mendengar informasi ini dari sejumlah orang. Kepada majelis ia mengaku telah mendatangi STAI Kota Tebing Tinggi, perguruan tinggi yang diduga menjadi tempat Abdul Khalik menjadi dosen, untuk memastikan kebenaran informasi yang ia dapatkan.
Baca Juga: 20 Quotes Cinta dari Drama Korea, Cocok Jadi Caption Media Sosial saat Valentine
Di kampus tersebut, Hamonangan pun bertanya kepada mahasiswa tentang keberadaan Abdul Khalik.
"Beliau sedang tidak ada, Pak," kata Hamonangan menirukan jawaban mahasiswa yang ditemuinya.
Ia menambahkan, mahasiswa tersebut juga mengkonfirmasi bahwa Abdul Khalik memang menjadi tenaga pengajar di STAI Kota Tebing Tinggi.
Hanya saja, Hamonangan mengaku bahwa dirinya tidak sempat menunjukkan foto Abdul Khalik kepada mahasiswa yang ditemuinya untuk lebih memastikan Abdul Khalik yang ia maksud tidak berbeda orang dengan Abdul Khalik yang dimaksud si mahasiswa.
Baca Juga: Hotman Paris jadi Kuasa Hukum Irjen Pol. Teddy Minahasa Atas Tuduhan Narkoba, Netizen: Nyari Duit...
Dalam sidang ini Hamonangan menyertakan sejumlah alat bukti, diantaranya adalah salinan jadwal perkuliahan mahasiswa STAI Tebing Tinggi dan daftar nama dosen STAI Tebing Tinggi.
Ketua Majelis sidang ini diduduki oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto (Unsur Masyarakat), Benget Manahan Silitonga (Unsur KPU), dan Syafrida R. Rasahan (Unsur Bawaslu).
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Jawaban Teradu
Artikel Terkait
KPU RI Umumkan Verfak Perbaikan Partai Ummat Hari Ini, Mustofa Nahrawardaya Minta Masyarakat Doakan Lolos
Hadar Nafis Gumay Bongkar Pelanggaran Verifikasi Faktual Parpol di KPU: Sistematis dan Terstruktur
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DKPP Hukum Penyelenggara Pemilu 'Nakal', Ada Dugaan Intimidasi KPU RI ke Daerah
Bambang Widjajanto Blak-blakan Sebut Hasyim Asy'ari Hina KPU: Dia Kayak Orang......
Hasil Survei Sebut KPU Diintervensi Pihak Tertentu, Tidak Mandiri dan Inpenden: Bagaimana Nasib Pemilu 2024?