Minggu, 11 Juni 2023

Dikira Musuh Kelompok Tawuran, 2 Remaja di Medan Ditangkap Usai Keroyok Pria sampai Kritis

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:15 WIB
Dua pelaku pengeroyokan di Medan ditangkap polisi.  (Kilat.com/Sandy)
Dua pelaku pengeroyokan di Medan ditangkap polisi. (Kilat.com/Sandy)
KILAT.COM - Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku pengeroyokan
 
Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga dinyatakan kritis.
 
Pelaku pengeroyokan berjumlah 3 orang yang ternyata masih berusia remaja
 
Mereka di antaranya remaja berinisial A (19) dan F (16). Namun, satu pelaku lain masih belum diketahui identitasnya.
 
 
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, 2 dari 3 pelaku telah dilakukan penangkapan.
 
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam.
 
"Pelaku dari identifikasi kami berjumlah 3 orang, dua di antaranya sudah dilakukan penangkapan. Dari pelaku juga diamankan 1 buah senjata tajam," ujar Fathir kepada wartawan pada Rabu, 1 Februari 2023.
 
Fathir kemudian mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi pengeroyokan
 
 
Para pelaku disebut mengira korban adalah bagian dari kelompok yang pernah tawuran dengan kelompok pelaku.
 
"Atas peristiwa itu korban saat ini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit karena mengalami luka tusuk di tujuh titik," jelasnya.
 
Fathir menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023 pukul 01.00 WIB.
 
Saat itu korban yang merupakan seorang pemuda sedang berjalan kaki pulang dari supermarket.
 
 
Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan para pelaku.
 
Kemudian, pelaku langsung mengeroyok korban secara membabibuta.
 
Aksi pengeroyokan tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
 
"Para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam," kata Fathir.
 
Fathir menambahkan, para pelaku dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 9 tahun.
 
"Untuk pelaku lainnya kami masih melakukan pengejaran," pungkasnya. (*)
 
 

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X