KILAT.COM - Kasus pembunuhan dua pekerja tambang di Taliabu Maluku Utara dengan cara ditikam telah disidik.
Tragedi pembunuhan itu menewaskan Andi (25) dan R alias La Bota (30) mengalami luka serius.
Orang yang menjadi tersangka pembunuhan di Taliabu tersebut berinisial JS alias Joko (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jum'at 27 Januari 2023.
Insiden pembunuhan dengan cara ditikam telah dilaporkan terjadi pada Sabtu 21 Januari 2023, dia area PT. BMI.
Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo mengatakan ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
"Saksi sudah 4 orang yang diperiksa, hari ini tambahan 2 saksi," kata Totok.
Menurutnya, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan 20 hari ke depan. SPDP kami sudah krim ke JPU," akunya.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat 3 Februari 2023 Menyentuh Hati: Janji Allah Itu Pasti
Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) sub pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
"Juncto pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 tentang uu darurat. Kurungan paling lama 5 sampai 15 tahun," jelasnya.
Polisi melaporkan kronologi penikaman berawal ketika tersangka dan dua korban mengonsumsi miras.
Mereka saat itu tengah bercanda dalam keadaan mabuk sepulang kerja.
Artikel Terkait
Pelaku Dan Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Sempat Tempati Rumah Kontrakan Tanpa Penerangan
Solihin Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sempat Beli Cangkul Rp50 Ribu, Buat Lubang Kubur Korban?
Cerita Warga Tentang Lokasi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Temukan Banyak Muntahan dan Kotoran Manusia
Kronologi Pembunuhan Pria 25 Tahun Terungkap, Polisi Sebut Berawal dari Bercanda saat Mabuk
Motif Pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih di Bekasi Terungkap, Awal Mengaku Diminta Menikahi Ternyata....