Kamis, 30 Maret 2023

Tersangka Pembunuhan Pekerja Tambang di Taliabu Terancam 15 Tahun Penjara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 21:30 WIB
Orang yang jadi tersangka pembunuhan di Taliabu terancam 15 tahun penjara. (Pixabay/ Publicdomainpictures)
Orang yang jadi tersangka pembunuhan di Taliabu terancam 15 tahun penjara. (Pixabay/ Publicdomainpictures)

KILAT.COM - Kasus pembunuhan dua pekerja tambang di Taliabu Maluku Utara dengan cara ditikam telah disidik.

Tragedi pembunuhan itu menewaskan Andi (25) dan R alias La Bota (30) mengalami luka serius.

Orang yang menjadi tersangka pembunuhan di Taliabu tersebut berinisial JS alias Joko (25) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jum'at 27 Januari 2023.

Insiden pembunuhan dengan cara ditikam telah dilaporkan terjadi pada Sabtu 21 Januari 2023, dia area PT. BMI.

Baca Juga: Ramalan Shio 28 Januari 2023 dari Shio Monyet, Shio Ayam, Shio Anjing, Shio Babi: Perhatikan Tutur Kata Anda

Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo mengatakan ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.

"Saksi sudah 4 orang yang diperiksa, hari ini tambahan 2 saksi," kata Totok.

Menurutnya, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Penahanan 20 hari ke depan. SPDP kami sudah krim ke JPU," akunya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat 3 Februari 2023 Menyentuh Hati: Janji Allah Itu Pasti

Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) sub pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

"Juncto pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 tentang uu darurat. Kurungan paling lama 5 sampai 15 tahun," jelasnya.

Polisi melaporkan kronologi penikaman berawal ketika tersangka dan dua korban mengonsumsi miras.

Mereka saat itu tengah bercanda dalam keadaan mabuk sepulang kerja.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X