Sabtu, 25 Maret 2023

Sebut Kebebasan sebagai Manusia Diambil, Hakim Tolak Nota Pembelaan Ferdy Sambo

- Jumat, 27 Januari 2023 | 21:15 WIB
Hakim tolak pledio atau nota pembelaan Ferdy Sambo.  (Tangkapan Layar)
Hakim tolak pledio atau nota pembelaan Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar)

KILAT.COM - Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat.

Dengan suara lirih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo membacakan pledonya bertajuk Pembelaan yang Sia-sia.

Eks Kadiv Propam Polri itu menyebut keluarganya sudah mendapat berbagai tuduhan keji.

Ia mengaku optimis keadilan akan menghampiri dirinya meskipun hanya setitik saja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 28 Januari 2023 Libra, Scorpio, Sagitarius: Hati-hati dalam Mengambil Keputusan Besar

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Sambo di hadapan majelis hakim.

Ferdy Sambo mengaku enggan putus asa walau kini kondisinya sudah sangat terpuruk.

Menurutnya, harapan keadilan masih tersisa dan akhirnya bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusan vonisnya.

“Istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti
untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," kata Sambo.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Konser Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa 19 di Kota Bandung, Termurah Rp225 Ribu

Sambo kemudian mengatakan kemerdekaannya sebagai manusia telah direnggut.

"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handaitolan," ungkapnya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pembelaan Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridi sehingga tak bisa menggugurkan tuntutan JPU.

“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa pada Jumat, 27 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X