KILAT.COM - Seluruh berkas perkara judi online yang melibatkan tersangka Jonni alias Apin BK, bos judi terbesar di Sumatera Utara (Sumut) telah diselesaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Hal itu dibuktikan dengan telah diserahkan tersangka Apin BK beserta aset-asetnya hasil TPPU dari perjudian mencapai Rp158 miliar ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 26 Januari 2023.
Usai menuntaskan berkas perkara Apin BK, Panca menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam konsorsium 303 (judi) dengan tersangka Apin BK yang bagannya tersebar dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
"Dengan diserahkannya Apin BK ke JPU disaksikan Kajati Sumut dalam perkara TPPU membuktikan saya tidak pernah terlibat konsorsium 303. Apalagi pernah bertemu dengan Apin BK, itu fitnah yang sungguh keji," kata Panca.
"Penyerahan Apin BK beserta aset-asetnya mencapai Rp157 miliar membuktikan Polda Sumut komit dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian di Sumatera Utara," lanjut jenderal bintang dua tersebut.
Pada saat penyerahan aset yang disita hari ini, Panca juga bertanya kepada Apin BK apakah dirinya pernah bertemu langsung dengannya. Mendengar itu, Apin BK menjawab tidak pernah.
"Orang luar itu Pak Kapolda yang menyebar info konsorsium, bukan saya," jawab Apin BK di hadapan Panca.
Panca pun kembali menegaskan agar Apin BK menjalani seluruh rangkaian proses hukum atas kasus judi di persidangan.
Baca Juga: Venna Melinda Bongkar Perilaku Beringas Ferry Irawan, Pernah KDRT Mantan Istri hingga Stroke
"Tolong sampaikan yang sebenarnya dipersidangan. Jangan kamu ngarang sana-sini yang tidak benar. Saya tegaskan sama kamu Pak Apin, konsorsium 303 itu fitnah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melimpahkan tersangka bos judi online Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Selasa, 13 Desember 2022.
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Penyidik Siber Kriminal Khusus Polda Sumut merampungkan berkas perkara yang menjerat Apin dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Apin BK berikut barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money loundering masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Hari ini penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan barang bukti ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan, guna efektifitas penanganan dalam asset tracing and follow money dalam perkara TPPU, tersangka Apin BK dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut, karena keterangannya masih diperlukan oleh penyidik dalam TPPU. Penyidik masih harus bekerja dalam upaya pelacakan aset atau asset tracing dan follow money dari tersangka Apin," ucap hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK di Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang serta 23 jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba. (*)
Artikel Terkait
Viral! Oknum ASN Diduga Main Judi di Kantor DPRD Sumut
Kasus TPPU Tersangka Bandar Judi Apin BK, Polda Sumut Gerak Cepat Lengkapi Berkas
Polda Sumut Limpahkan Tersangka Bos Judi Online Apin BK ke Kejaksaan
Mantan Kepala PPATK Ungkap Fakta Konsorsium 303, Yunus Husein: Jenderal Bintang Dua Liburan Pakai Uang Judi...
Gagal Jadi Kapolda Sumut, Jenderal Bintang Dua Ini Disebut Hiburan ke Luar Negeri Pakai Uang 303 Judi Online