Rabu, 7 Juni 2023

Vaksin Booster Kedua Tidak Jadi Syarat untuk Perjalanan? Ini Penjelasan Menkes

- Kamis, 26 Januari 2023 | 17:00 WIB
Menkes menjelaskan bahwa vaksin booster dosis dua belum dijadikan syarat perjalanan.
Menkes menjelaskan bahwa vaksin booster dosis dua belum dijadikan syarat perjalanan.

KILAT.COM – Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan bahwa, sejauh ini pemerintah belum berencana untuk mewajibkan vaksin booster dosis 2 Covid-19 sebagai syarat untuk perjalanan.

Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perihal tersebut (vaksin booster dosis 2), pada Kamis, 26 Januari 2023 setelah menghadiri Rakornas Transisi Penanganan Covid-19 dan PC-PEN di Jakarta.

"Nggak (vaksin booster dosis 2 untuk syarat perjalanan)," katanya seperti yang dilansir Kilat.com dari ANTARA pada KKamis, 26 Januari 2023.

Budi menambahkan, upaya tersebut dilakukan pemerintah guna mengurangi interbensi berlebih terhadap kegiatan masyarakat selepas dicabutnya PPKM pada akhir 2022 lalu.

Baca Juga: Langsung Sat Set, Julian Jacob Resmi Nikahi Merriam Eka di Gereja Katedral

"Intinya intervensi pemerintah yang mengatur-ngatur masyarakat akan kita kurangi," jelasnya.

"Supaya partisipasi masyarakat atas kesadaran sendiri itu boleh ditingkatkan, obat-obat, vaksinnya ada," sambung Budi.

Hingga saat ini, booster vaksin Covid-19 dosis dua masih digratiskan pemerintah.

Pasalnya, saat ini masih ada 10 juta stok vaksin Covid-19 yang masih bisa digunakan.

Baca Juga: Bisma SMASH Hampir Pingsan saat Manggung Gegara Kesulitan Bernapas hingga Pakai Tabung Oksigen

Bahkan Indonesia memiliki 5 juta stok vaksin yang berasal dari hibah luar negeri.

"Ada (hibah) sekitar lima jutaan, dan kita masih bisa minta lagi," tuturnya.

Budi kemudian mengimbau agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua guna melindungi diri dari paparan Covid-19.

"Di-booster deh, terutama untuk yang tua dan komorbid," terangnya.

Halaman:

Editor: Saniatu Aini

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X