KILAT.COM - Putri Candrawathi kembali menjadi sorotan karena pengakuannya di sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi menyebut dirinya telah diperkosa oleh Brigadir J.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi tepat saat hari ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Putri juga mengaku dianiaya oleh Brigadir J.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-19, Syarla Indonesian Idol 2023 Persembahkan Lagu Hijrah Cinta untuk Mendiang Mama
Pernyataan tersebut ia ungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya,” kata Putri saat membacakan pleidoi.
Ia kemudian menuding Brigadir J sempat mengancam akan membunuhnya jika ada orang lain yang tahu peristiwa pemerkosaan itu.
Putri Candrawathi kemudian menyebut anak-anaknya juga dalam bahaya karena akan dibunuh oleh Brigadir J.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Ngaku Terpaksa Cerita soal Pelecehan saat Poligraf
Terciduk CCTV Berduaan dengan Putri Candrawathi di Lift, Kuat Ma'ruf Malah Bercanda saat Diminta Klarifikasi
JPU Diingatkan Tak Terjebak Klaim Perkosaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Dinilai Sopan, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dengan Potongan Masa Tahanan
Tok! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J