KILAT.COM – Hariyana Hermain mantan Vice President Operational ACT, resmi divonis tiga tahun penjara.
Sebagaimana yang diketahui, Hariyana Hermain terbukti telah melakukan pengelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Penggelapan dana tersebut dilakukan Hariyana Hermain bersama dengan pendiri sekaligus mantan presiden ACT, Ahyudin serta Ibnu Khajar yang merupakan mantan Presiden ACT.
Vonis penjara tiga tahun, diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Baca Juga: Ini Sosok Mali, Fans Cilik Mark NCT 127 Asal Indonesia yang Super Gemesin
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Hariyadi seaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan.
Seperti yang dilansir Kilat.com dari PMJ News pada Selasa, 24 Januari 2023, Hakim Ketua menyatakan bahwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial.
Dana sosial tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.
Hariyana terbukti menggelapkan dana Rp117 miliar dari Rp138.546.388.500 yang diterimanya.
Artikel Terkait
Tiga Mantan Petinggi ACT Akan Disidang Hari Ini
Ahyudin Dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan Dana ACT Hari Ini
Jaksa Beberkan Gaji Petinggi ACT: Rp70 sampai Rp100 Juta!
Didakwa Gunakan Dana Sebesar Rp117 M, Presiden ACT Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Pihak Tersangka Hubungi Keluarga Korban Lion Air Agar Donasi Boeing Lari ke ACT