KILAT.COM - Pelaku pembunuhan sekeluarga yang menghebohkan warga di RT 02 RW 03, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi bernama Solihin alias Duloh, beberapa kali sempat ditolak saat akan menyewa rumah kontrakan di lokasi tersebut.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu warga, Jeding (55) pemilik rumah kontrakan yang saat ini jadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya satu keluarga tewas diracun oleh pelaku.
"Sudah tiga kali ke sini, kami tolak karena kontrakan belum siap," jelasnya, Jumat 20 Januari 2023.
Ia juga menambahkan, pelaku datang ke rumah kontrakannya pada 2 Januari 2023, Solihin sempat memaksa dirinya untuk bisa secepatnya bisa menempati rumah kontrakan tersebut, hingga Ia mengikuti kemauan pelaku.
"Itu datang tiga kali dalam kurun waktu 15 hari, langsung ngasih uang Rp500 ribu dan kartu keluarga," ungkapnya.
Jeding mengungkapkan, selama ditempati oleh pelaku dan korban rumah kontrakan dengan dua kamar dan satu ruang tamu itu tanpa dialiri aliran listrik, bahkan kata Jeding, untuk penerangan didepan rumah kontrakan itu Jeding meminta samnbungan listrik dari tetangga.
"Maksa karena kan listrik gak ada hanya lampu depan, ada lampu tapi narik dari tetangga. Itu dalam kosong hanya lantai saja. Dua kamar, satu ruang tamu," imbuhnya.
Hingga pada saat ditemukan warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi geger dengan ditemukannya 5 orang dalam satu rumah itu tergeletak dengan mulut mengeluarkan busa, pada Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Beda Sendiri, Imlek 2023 di Vietnam Masuk ke Tahun Kucing: Kok Bisa?
Peristiwa tersebut pertama kali, menurut Jeding diketahui oleh seorang warga yang akan bertamu rumah kontrakan tersebut.
Menurut jeding, warga menemukan 5 orang tersebut mengatakan, ada warga yang akan berkunjung ke rumah kontrakan tersebut, tetapi setelah lama diketuk penghuni rumah tak kunjung keluar, lantaran penasaran kemudian pintu rumah dibuka dan ditemukan para korban sudah tergeletak.
"Pas dibuka udah pada terkapar semua empat orang. Cewek satu, cowok tiga, sama anak kecil perempuan satu," ucap Jeding.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Wowon Erawan alias Aki, Solihin Alias Duloh, dan M Dede Solehudin sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Artikel Terkait
Kronologi Pembunuhan Mayat Wanita Terlilit Kabel dan Lidah Terjulur di Denpasar Malam Tahun Baru 2023
Gila! Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Terinspirasi dari Yandex, Apa Itu?
Tok! Ferdy Sambo Resmi Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tok! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tangis Menggema di Ruang Sidang Usai Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J