Sabtu, 10 Juni 2023

Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Tak Wajib, Ini yang Terjadi Jika Pegawai Tetap Masuk Kerja

- Jumat, 20 Januari 2023 | 12:15 WIB
Cuti bersama Imlek pada Senin, 23 Januari 2023  tidak wajib.  (Pixabay)
Cuti bersama Imlek pada Senin, 23 Januari 2023 tidak wajib. (Pixabay)

KILAT.COM- Apakah Senin, 23 Januari 2023 adalah libur cuti bersama Imlek?

Publik masih mencari tahu kepastian mengenai cuti bersama sehari setelah perayaan Imlek yang jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.

Informasi cuti bersama sebenarnya sudah diumumkan melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Januari 2023 Aries, Taurus, dan Gemini: Cek Peruntungan Karir dan Keuangan Anda Hari Ini

Dalam SKB Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, disebutkan bahwa cuti bersama Imlek 2023 adalah tanggal 23 Januari 2023.

Cuti bersama itu jatuh pada Senin, atau tepat satu hari setelah perayaan Imlek 2023.

Berdasarkan keputusan itu, maka disimpulkan ada dua libur Imlek tahun ini. Pertama hari libur nasional Imlek 2023 tanggal 22 Januari 2022.

Baca Juga: Apakah 23 Januari 2023 Libur Cuti Bersama Imlek untuk Semua Karyawan? SKB 3 Menteri Bilang Gini

Kedua, cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 23 Januari 2023.

Namun, ada satu hal yang perlu diingat dari penetapan cuti tersebut. Pasalnya, pelaksanaan cuti bersama ternyata tidak wajib.

Hal itu bisa dilihat dalam Diktum Ketujuh SKB 3 Menteri terkait cuti bersama 2023 tersebut.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud salam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi Diktum Ketujuh.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Valentine 2023, Cocok Dipajang di Media Sosial untuk Self Love

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X