Sebagai informasi, mengutip Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Kekerasan tersebut biasanya terjadi dalam relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban. Salah satunya kekerasan suami terhadap istri.
Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ada di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.
Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik dan tergolong berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat maksimal 10 tahun.
Apabila korban sampai meninggal dunia maksimal 15 tahun.
Jika termasuk kekerasan fisik, seksual, psikis yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, gugur atau matinya janin dalam kandungan, maka pelaku mendapat hukuman maksimal 20 tahun. (*)
Artikel Terkait
Ini Hasil Prediksi Roy Kiyoshi Terkait Kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan: Akan Ada Perpecahan Tragis
Mengejutkan! Ini Kata Roy Kiyoshi Tentang Prediksi Hubungan Venna Melinda dan Ferry Irawan Usai KDRT
Lakukan KDRT Pada Venna Melinda, Ferry Irawan Pulang Ke Jakarta Pakai Uang Aparat?
Geram! Elma Theana Selalu Bela Ferry Irawan Atas Kasus KDRT, Hotman Paris: Siapa Anda?
Ini Klarifikasi Denny Sumargo Mengenai Video Permintaan Maaf Ferry Irawan pada Venna Melinda Atas Kasus KDRT