Jumat, 9 Juni 2023

Suami di Taliabu Tega Hajar Istri Gegara Kesal Ditanya Alasan Jarang Tidur di Rumah

- Kamis, 19 Januari 2023 | 16:30 WIB
Istri korban KDRT suami di Taliabu. (Pixabay)
Istri korban KDRT suami di Taliabu. (Pixabay)

Baca Juga: Ini Sejarah dan Makna Cheongsam Baju Tradisional Tionghoa untuk Tahun Baru Imlek 2023, Pembawa Keberuntungan?

Sebagai informasi, mengutip Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan tersebut biasanya terjadi dalam relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban. Salah satunya kekerasan suami terhadap istri.

Sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ada di Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik dan tergolong berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat maksimal 10 tahun.

Apabila korban sampai meninggal dunia maksimal 15 tahun.

Jika termasuk kekerasan fisik, seksual, psikis yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, gugur atau matinya janin dalam kandungan, maka pelaku mendapat hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Halaman:

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X