Rabu, 29 Maret 2023

JPU Tuntut Putri Chandrawati 8 Tahun, Martin Lukas Simanjuntak: Bebaskan Saja Sekalian...

- Rabu, 18 Januari 2023 | 19:38 WIB
Martin Lukas Simanjuntak kecewa dengan JPU atas tuntutan yang diberikan. (Instagram/ Martin.Lukas.Simanjuntak)
Martin Lukas Simanjuntak kecewa dengan JPU atas tuntutan yang diberikan. (Instagram/ Martin.Lukas.Simanjuntak)

KILAT.COM - Kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Chandrawati yang hanya dituntut 8 tahun penjara, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak sebut lebih baik bebaskan saja.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan pasal 340 KUHP yang didalilkan oleh pihak JPU, tetapi dalam tuntutannya, kata Martin Lukas Simanjuntak tidak sesuai dengan ancaman hukuman yang ada pada pasal tersebut.

"Pasal 340 mereka mendalilkan itu kan bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun," jelas Martin Lukas Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Lebih lanjut, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Putri Chandrawati merupakan aktor intelektual dibalik tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat yang dibunuh secara sengaja dan berencana, tetapi hanya dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Ibu Ini Lumpuh Usai Disuntik Anastesi 12 Kali Pasca Operasi Caesar, Malpraktik?

"Membunuh atau merampas nayawa orang dengan cara sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah, tuntut saja bebas buat apa dituntut 8 tahun, tuntut bebas saja biar sekalian kalau hukum di kita itu tebang pilih ya." ungkapnya.

Martin Lukas Simanjuntak juga mempertanyakan dasar dari JPU yang menuntut Putri Chandrawati hanya 8 tahun penjara. Hal tersebut tentu menimbulkan rasa kecewa keluarga korban dan masyarakat.

"Saya tidak tahu apa yang jadi dasarnya sehingga mereka hanya menuntut 8 tahun. Saya pikir bukan cuma keluarga korban yang marah, masyarakat disini juga pada marah," tegas Martin.

Kata Martin Lukas Simanjuntak, seharusnya JPU menuntut Putri Chandrawati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya paling 20 tahun penjara, atau seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati.

Baca Juga: Putri Kim Jong Un Mulai Muncul ke Publik, Sinyal Pemimpin Korea Utara Selanjutnya?

"Itu kan ada pilihan di pasal 340, diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujarnya.

Dalam fakta persidangan, Martin Lukas Simanjuntak menyebut Putri Chandrawati terbukti sebagai salah satu aktor intelektual terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat secara berencana.

"Jadi kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang sudah dihilangkan atau dirampas nyawanya dengan berencana, keluarganya diintimidasi, dilakukan obstruction of justice, dituduh pemerkosa, dituduh pelaku kekerasan seksual," imbuhnya.

"Masa orang yang memiliki niat jahat secara berencana, yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik Tuhan, hanya dihargai tuntutan 8 tahun." tutupnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X