KILAT.com - Siang ini tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu menjadi topik yang sedang banyak dicari.
PPS atau Panitia Pemungutan Suara sangat erat kaitannya dengan Pemilu.
PPS biasanya akan dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu tingkat kelurahan atau desa.
Lantas apa saja sih tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu?
Baca Juga: Pulang Kampung ke Indonesia, Bunda Corla Temui Hotman Paris Curhat Soal Masa Kecilnya
Berikut ini rangkuman selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
a. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
Baca Juga: Bukan Gading Marten, Luna Maya Diam-diam Pacari Pria Bule Selama 3 Tahun
c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri ke Warga Kepulauan Riau
PTUN Nyatakan Gugatan Sengketa Proses Pemilu Partai Berkarya Lengkap
KPU Sulut Imbau Insan Pers Sajikan Berita yang Mendidik Jelang Pemilu 2024
Soal Dampak Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Massa yang Lebih Besar Bakal Dukung Anies
Partai Ummat Lolos Pemilu 2024, Ini Profil Ridho Rahmadi, Ketua Umum yang Juga Menantu Amien Rais