KILAT.COM – Putri Candrawathi secara resmi dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Tuntutan delapan tahun penjara tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat persidangan terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu, 18 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan penjara selama delapan tahun,” tegasnya seperti yang dikutip Kilat.com dari PMJ News.
“Dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi bersama empat terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya Ferdy Sambo.
Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga.
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subside Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Aji Yusman Bongkar Kebusukan Salah Satu Asuransi Besar di Indonesia: Nggak Cair Tuh
Banyak masyarakat yang sangat antusias untuk mengikuti jalannya persidangan Putri Candrawathi.
Terlihat banyak pengunjung yang berdatangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenuhi ruang sidang.
Bahkan pengunjung tersebut rela datang sebelum acara persidangan dimulai.
Melansir dari PMJ News, sebagian besar pengunjung adalah perempuan.
Artikel Terkait
Sadis! Polri Sebut Putri Chandrawathi Berperan dalam Pembunuhan Brigadir J
Jika Ditahan Penyidik, Putri Chandrawathi Ngaku Pasrah!
Putri Chandrawathi dan Kisah Nabi Yusuf
Tok! Ferdy Sambo Resmi Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J
JPU Yakin Brigadir J dan Putri Chandrawathi Selingkuh, Pengacara: Tunangannya Cantik Jauh Lebih Muda