KILAT.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah masuk ke dalam tahap pembacaan tuntutan.
Satu persatu tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dituntut hukuman pidana oleh Jaksa.
Ferdy Sambo dituntut Jaksa seumur hidup penjara. Sementara untuk Kuat Maruf 8 tahun penjara.
Terbaru, Jaksa juga telah membacakakan tuntutan kepada Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Pembacaan Putri Candrawati dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntuk Putri Candrawati pidana 8 tahun.
Baca Juga: Aji Yusman Bongkar Kebusukan Salah Satu Asuransi Besar di Indonesia: Nggak Cair Tuh
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan penjara selama 8 tahun," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan tuntutan 8 tahun penjara Putri Candrawati tersebut dipotong penahanan dan penangkapan.
"Dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” kata Jaksa.
Baca Juga: Persipura Jayapura Somasi PSSI Imbas Liga 2 Disetop, Ini Alasannya
Jaksa mengatakan Putri Candrawati ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya.
Empat terdakwa lain tersebut adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Putri Candrawati didakwa melanggar Pasal 340 KUHP.
Artikel Terkait
Dilanda Kesulitan Finansial, Aji Yusman: Barang Berharga di Rumah Gua Cuman TV Bro
Tolak Tawaran Kerja John Lbf, TM Mud Bath 'Nenek Live TikTok Mandi Air Lumpur' Malah Minta Rp200 Juta
Jadwal dan Link Live Streaming India Open 2023 Hari Ini, 9 Wakil Indonesia Berlaga Termasuk Ginting
Kecurangan Pemilihan Ketum PSSI Terungkap, Kurniawan Dwi Yulianto Ceritakan Mekanisme: Ditawarkan....
Inilah Khutbah Jumat Singkat NU Online Tema Tentang Tujuan Hidup Manusia di Muka Bumi