Rabu, 29 Maret 2023

Tuntut Putri Candrawati Pidana 8 Tahun Penjara, Jaksa: Dikurangi Masa Tahanan dan Penangkapan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:58 WIB
Putri Candrawati Dituntut Delapan Tahun Penjara Potong Masa Tahanan dan Penangkapan (Tangkap Layar YouTube KompasTV)
Putri Candrawati Dituntut Delapan Tahun Penjara Potong Masa Tahanan dan Penangkapan (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

  KILAT.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kini sudah masuk ke dalam tahap pembacaan tuntutan.

Satu persatu tersangka seperti Ferdy Sambo, Kuat Maruf telah dituntut hukuman pidana oleh Jaksa.

Ferdy Sambo dituntut Jaksa seumur hidup penjara. Sementara untuk Kuat Maruf 8 tahun penjara.

Baca Juga: Deretan Mantan Cantik Dikta Wicaksono Juri Indonesian Idol 2023, Chef Renata Hingga Dokter Gigi Ternyata....

Terbaru, Jaksa juga telah membacakakan tuntutan kepada Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Pembacaan Putri Candrawati dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntuk Putri Candrawati pidana 8 tahun.

Baca Juga: Aji Yusman Bongkar Kebusukan Salah Satu Asuransi Besar di Indonesia: Nggak Cair Tuh

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan penjara selama 8 tahun," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan tuntutan 8 tahun penjara Putri Candrawati tersebut dipotong penahanan dan penangkapan.

"Dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” kata Jaksa.

Baca Juga: Persipura Jayapura Somasi PSSI Imbas Liga 2 Disetop, Ini Alasannya

Jaksa mengatakan Putri Candrawati ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya.

Empat terdakwa lain tersebut adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Putri Candrawati didakwa melanggar Pasal 340 KUHP.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X