Sabtu, 10 Juni 2023

Ini Prediksi Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Tuntutan Ferdy Sambo, Akan Lebih Ringan?

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:50 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Tuntutan di PN Jaksel. (Dok. CNN )
Terdakwa Ferdy Sambo Jalani Tuntutan di PN Jaksel. (Dok. CNN )

KILAT.COM - Mantan Kadiv Polri, Ferdy Sambo sedang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo diprediksi akan mendapat tuntutan yang ringan bahkan disebut tidak jauh dari Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Hal itu sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD dalam podcast YouTube Uya Kuya TV.

"Menurut saya kena pasal 340, saya percaya dengan itu ya," jawab Mahfud MD sembari berguyon ringan.

Baca Juga: Masjid Al Jabbbar Kini Viral Dipakai Emak-emak Botram Bareng Keluarga

"Ada kabar dari selentingan bahwa sudah ada gerakan-gerakan, pesanan agar hukuman nanti di angka saja jangan huruf," lanjut Mahfud MD.

Sedangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Dia menilai hal tersebut berdasarkan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky yang sudah berlangsung pada Senin kemarin, 16 Januari 2023.

Sugeng menyoroti tuntutan terhadap Ricky Rizal yang dinilai terlampau ringan, sama seperti Kuat Ma'ruf yang hanya 8 tahun penjara.

Padahal, jaksa penuntut umum menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Into Your Time, Dibintangi Ahn Hyo Seop yang Perankan 2 Karakter

"Kalau Ricky, dia terlibat langsung membahas pembunuhan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata dia.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, pun sependapat dengan Sugeng. Dia menilai tuntutan terhadap Ricky terlampau ringan. Dalam kasus pembunuhan berencana seperti ini, menurut dia, jaksa seharusnya mengajukan tuntutan seberat-beratnya.

Baca Juga: Anak Berusia Kurang dari 2 Bulan Meninggal Dunia Usai Diberi Minum Ramuan Tradisional, Netizen Geram!

Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk diketahui melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (*)

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X