Kamis, 1 Juni 2023

Tok! Ferdy Sambo Resmi Dituntut Hukuman Seumur Hidup Atas Pembunuhan Berencana Brigadir J

- Selasa, 17 Januari 2023 | 12:45 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo. (Dok. YouTube CNN)
Terdakwa Ferdy Sambo. (Dok. YouTube CNN)

KILAT.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tuntutan Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir SIPP PN Jaksel, Selasa, 17 Januari 2023, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Mahfud MD di Podcast Uya Kuya: Sudah Ada Gerakan Selentingan Hukuman Ferdy Sambo Berupa Angka Bukan Huruf!

Kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Into Your Time, Dibintangi Ahn Hyo Seop yang Perankan 2 Karakter

Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan dakwaan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Anak Berusia Kurang dari 2 Bulan Meninggal Dunia Usai Diberi Minum Ramuan Tradisional, Netizen Geram!

Kini giliran Ferdy Sambo yang secara resmi didakwa dengan hukuman seumur hidup. (*)

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X