Sabtu, 10 Juni 2023

Mahfud MD di Podcast Uya Kuya: Sudah Ada Gerakan Selentingan Hukuman Ferdy Sambo Berupa Angka Bukan Huruf!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:15 WIB
Mahfud MD di Podcast Uya Kuya. (Dok. YouTube Uya Kuya TV)
Mahfud MD di Podcast Uya Kuya. (Dok. YouTube Uya Kuya TV)

KILAT.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD baru-baru ini viral usai hadir di podcast Uya Kuya membahas soal kasus Ferdy Sambo.

Uya Kuya diketahui datang ke kantor Menko Polhukam untuk mengobrol-ngobrol ringan sampai membahas kasus yang sedang ramai dengan Mahfud MD.

Di sela-sela perbincangan Uya Kuya mengatakan jika Mahfud MD adalah sipil yang militan. Sebab, saat naiknya kasus Ferdy Sambo cuitan dari Menko Polhukam itu berbeda sendiri.

"Kasus Ferdy Sambo, sampai sekarang ini sudah mau masuk ke pembacaan tuntutan, minggu depan, pak Mahfud melihat kasus ini bagaimana?" ucap Uya Kuya dalam Podcast YouTube Uya Kuya TV.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Into Your Time, Dibintangi Ahn Hyo Seop yang Perankan 2 Karakter

"Ya itu, kita dorong dan koordinasi terus. Kita panggil ke sini Kompolnas, Bareskrim, Kapolri terus sampai akhirnya tanggal 8 itu pengakuan ya," jawab Mahfud MD.

"Muncul pengakuan sehingga semua skenario hari itu bubar, tetapi memang waktu itu sampai sebulan, TKP yang kita selidiki sudah rusak di Duren Tiga," lanjut Mahfud MD.

Lalu Uya Kuya pun menanyakan apakah hukuman Ferdy Sambo sudah ada perkiraan menurut pendapat pribadi Menteri Polhukam tersebut.

"Menurut bapak, Sambo akan kena 340 atau 338," tanya Uya Kuya.

Baca Juga: Anak Berusia Kurang dari 2 Bulan Meninggal Dunia Usai Diberi Minum Ramuan Tradisional, Netizen Geram!

"Menurut saya 340, saya percaya dengan itu ya," jawab Mahfud MD sembari berguyon ringan.

"Ada kabar dari selentingan bahwa sudah ada gerakan-gerakan, pesanan agar hukuman nanti di angka saja jangan huruf," lanjut Mahfud MD.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk diketahui melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Halaman:

Editor: Davina Aulia Sekar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X