KILAT.COM - Keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terungkap.
Kuat Maruf disebut berperan menutup pintu untuk mencegah Brigadir J kabur saat hendak dieksekusui.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan.
"Benar terdakwa Kuat Maruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kuat Maruf kata Jaksa juga menutup pintu Balkon di lantai dua rumah Duren Tiga.
Padalah saat itu lanjut Jaksa kondisi masih terang benderang alias belum gelap.
"Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” kata Jaksa.
Baca Juga: Link Live Streaming India Open 2023 di iNews TV dan RCTI, Gratis Tinggal Klik
Jaksa menjelaskan, fakta keterlibatan Kuat Maruf dalam kematian Brigadir J tersebut disimpulkan dari keterangan sejumlah saksi dan terdakwa.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” katanya.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Kuat Maruf terbukti melakukan tindak pidana dan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.
Jaksa pun menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Ruko Terbakar di Bekasi, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Terbakar Dilantai Dua
Artikel Terkait
Catat! Inilah 10 SMA Terbaik di Medan Tahun 2023 Berdasarkan Nilai UTBK
Ngeri, Ini 4 Fakta Sekeluarga Tewas Keracunan di Bekasi Usai Santap Makanan
Tes Psikologi: Coba Tebak, Apakah Pria Ini Mendekat atau Justru Menjauh dari Anda?
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Kematian Brigadir J, Terlalu Ringan?
Jadwal India Open 2023 Beserta Daftar Lengkap Wakil Indonesia, Fajar-Rian Ikut, Apri-Fadia Absen