KILAT.COM - Kuat Ma'ruf resmi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J.
Tuntutan tersebut diambil berdasarkan putusan jaksa penuntut hukum (JPU) pada Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo ini terbukti melakukan tindak pidana dan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar Jaksa dalam persidangan.
Baca Juga: Tes Psikologi: Coba Tebak, Apakah Pria Ini Mendekat atau Justru Menjauh dari Anda?
"Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” lanjutnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf beraksi bersama empat terdakwa lainnya yang diotaki oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu.
Ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal juga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Enam terdakwa merencakan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca Juga: Ngeri, Ini 4 Fakta Sekeluarga Tewas Keracunan di Bekasi Usai Santap Makanan
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (*)
Artikel Terkait
Bharada E Curiga Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Jalin Cinta Terlarang
Diduga Berhubungan Intim dengan Putri Candrawathi, Siapa Sebenarnya Kuat Maruf?
Kuat Maruf Sopir Berkuasa di Keluarga Sambo, Ancam Bunuh Brigadir J Pakai Pisau
Benarkah Putri Sambo Selingkuh dengan Kuat Maruf? Begini Faktanya Menurut Kabareskrim
Bripka RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J