Minggu, 26 Maret 2023

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Kematian Brigadir J, Terlalu Ringan?

- Senin, 16 Januari 2023 | 14:08 WIB
Kuat Ma'ruf divonis 8 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J. (Facebook)
Kuat Ma'ruf divonis 8 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J. (Facebook)

KILAT.COM - Kuat Ma'ruf resmi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J.

Tuntutan tersebut diambil berdasarkan putusan jaksa penuntut hukum (JPU) pada Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Maruf, sopir Ferdy Sambo ini terbukti melakukan tindak pidana dan menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar Jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Coba Tebak, Apakah Pria Ini Mendekat atau Justru Menjauh dari Anda?

"Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” lanjutnya. 

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf beraksi bersama empat terdakwa lainnya yang diotaki oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu.

Ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal juga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J

Enam terdakwa merencakan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ngeri, Ini 4 Fakta Sekeluarga Tewas Keracunan di Bekasi Usai Santap Makanan

Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (*)

Editor: Risvania Andaresta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X