Sabtu, 10 Juni 2023

Perppu Cipta Kerja Tak Cantumkan Aturan Cuti Melahirkan, Apakah Dihapus? Begini Penjelasan Kemnaker

- Kamis, 5 Januari 2023 | 12:00 WIB
Nasib cuti mleahirkan di Perppu Cipta Kerja. (Pixabay/StockSnap)
Nasib cuti mleahirkan di Perppu Cipta Kerja. (Pixabay/StockSnap)

JAKARTA, Kilat.com - Dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan tidak memuat aturan tentang cuti hamil.

Sontak saja hal ini membuat banyak orang menduga jika cuti melahirkan dihapuskan.

Untuk menjawab keresahan publik soal cuti melahirkan itu, Kemnaker melalui akun Instagramnya memberikan penjelasan.

Baca Juga: Update Kondisi Rumah Ibu Eny yang Terbengkalai, Bau Menyengat Hilang dan Tak Lagi Berselimut Debu Tebal

Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa cuti melahirkan dipastikan tetap ada meski sudah ada Perppu Cipta Kerja.

Meski pasalnya tidak dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun bukan berarti hal itu pertanda dihapus.

Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Indra Bekti Kenapa? Ini Sakit yang Diderita Sang Presenter hingga Buatnya Terbaring di Rumah Sakit

Dimana para pekerja perempuan berhak menerima cuti total selama tiga bulan untuk melahirkan.

''Perkeja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.''

Jadi kamu nggak perlu khawatir lagi ya soal isu cuti melahirkan yang dihapus.

Karena aturan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dipastikan tetap ada.***

Editor: Marini Darmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X