JAKARTA, Kilat.com - Dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan tidak memuat aturan tentang cuti hamil.
Sontak saja hal ini membuat banyak orang menduga jika cuti melahirkan dihapuskan.
Untuk menjawab keresahan publik soal cuti melahirkan itu, Kemnaker melalui akun Instagramnya memberikan penjelasan.
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa cuti melahirkan dipastikan tetap ada meski sudah ada Perppu Cipta Kerja.
Meski pasalnya tidak dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun bukan berarti hal itu pertanda dihapus.
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Indra Bekti Kenapa? Ini Sakit yang Diderita Sang Presenter hingga Buatnya Terbaring di Rumah Sakit
Dimana para pekerja perempuan berhak menerima cuti total selama tiga bulan untuk melahirkan.
''Perkeja atau buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.''
Jadi kamu nggak perlu khawatir lagi ya soal isu cuti melahirkan yang dihapus.
Karena aturan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dipastikan tetap ada.***
Artikel Terkait
Geger! Siswi SMA di Bekasi Melahirkan saat Ujian, Bayi Dibuang di Sekolah
Terungkap! Ini Identitas Kekasih Siswi yang Melahirkan saat Ujian dan Bayi Dibuang di Sekolah
Perppu Cipta Kerja: Karyawan yang Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat, yang Cinlok Aman Nih
Link Download Perppu Cipta Kerja: Aturan Libur Sekarang 1 Hari untuk 6 Hari Kerja, dan Cuti Panjang Dihapus
Gaduh Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Akui Bakal Ikut Kritik Jika Bukan Menteri