JAKARTA, kilat.com - Ferdy Sambo diketahui melayangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri ini dilayangkan pada 29 Desember 2022 lalu.
Diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan Ferdy Sambo ini diajukan terkait pemecatannya sebagai anggota POLRI.
Sebagaimana diberitakan Kilat.com sebelumnya, 26 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri karena kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam rincian gugatannya, pihak Ferdy Sambo meminta pembatalan dan menyatakan bahwa pemecatan tersebut tidak sah.
Selain itu, Ferdy Sambo "memerintah" Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan semua hak-haknya.
"Memerintah Tergugat II (Kapolri) untuk menempatkan dan memulihkan semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi tuntutan Sambo kepada Listyo Sigit.
Sementara itu, untuk gugatan terhadap Jokowi, pihak Sambo minta ganti rugi biaya perkara.
Baca Juga: Sebelum DItangkap Polisi, Andrew Tate Dibikin Kena Mental oleh Greta Thunberg Lewat Sebutan Ini
"Menghukum Tergugat I (Jokowi) dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini."
POLRI melalui Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menghargai gugatan dari Ferdy Sambo tersebut.
"(Polri) menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi di Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.
Namun, Dedi menyebutkan bahwa POLRI tetap akan menghadapi gugatan tersebut.
Artikel Terkait
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hilang Kepercayaan Jika FS Jujur
Tim Pengacara Usulkan Penundaan Sidang Kasus Sambo, Hakim: Tidak Bisa!
Duh! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Kata Polri
Ferdy Sambo Gugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta, Mabes Polri Sebut Hak Konstitusi, Takut?
Pengacara Buka Suara Soal Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri: Tak Perlu Dikaitkan Berlebihan!