JAKARTA, kilat.com- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri, pada 26 Agustus 2022, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: DJ Joice Blak-blakan Ngaku Pernah Karaoke Bareng Pejabat, Berdua di Ruang Private?
Menanggapi hal tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut bahwa gugatan kliennya ke PTUN itu merupakan hak konstitusional.
“Perlu kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal biasa dan merupakan hak konstitusional yang diberikan negara kepada warga negara,” kata Arman Hanis saat dihubungi Antara, Jumat, 30 Desember 2022.
Arman Hanis mengakui bahwa saat ini Ferdy Sambo sedang berhadapan dengan proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Ini Uang Negara yang Dikorupsi Kepala Desa di Taliabu Maluku Utara, Duitnya untuk Foya-foya?
Akan tetapi, Arman Haris berharap agar pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa Ferdy Sambo di Polri.
“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami berharap para pihak terkait, khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara proporsional,” kata Arman Hanis.
Lebih lanjut, Arman Haris menegaskan bahwa proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan upaya hukum di PTUN yang dijalani Ferdy Sambo merupakan dua objek berbeda.
Baca Juga: 23 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Islami, Cocok Jadi Doa dan Motivasi Menjalani Kehidupan Lebih Baik
“Seyogianya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,” tegas Arman Hanis.
Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Artikel Terkait
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hilang Kepercayaan Jika FS Jujur
Tolak Tunda Sidang Sambo, Hakim Minta Tancap Terus Meski Banyak Jaksa Tumbang
Tim Pengacara Usulkan Penundaan Sidang Kasus Sambo, Hakim: Tidak Bisa!
Duh! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Kata Polri
Ferdy Sambo Gugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta, Mabes Polri Sebut Hak Konstitusi, Takut?