Rabu, 29 Maret 2023

Ferdy Sambo Gugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta, Mabes Polri Sebut Hak Konstitusi, Takut?

- Jumat, 30 Desember 2022 | 14:25 WIB
Respon Mabes Polri Terkait Gugatan Ferdy Sambo (PMJ NEWS)
Respon Mabes Polri Terkait Gugatan Ferdy Sambo (PMJ NEWS)

Jakarta, Kilat.com - Mabes Polri akhirnya angkat suara menanggapi gugatan Ferdy Sambo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada, Kamis 29 Desember 2022 kemarin.

gugatan Ferdy Sambo tersebut telah terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga: Ada di Setiap Tikungan, Ini 5 Fakta Menarik Mixue Si Malaikat Pencatat Ruko Kosong

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akhirnya angkat suara menanggapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan ada pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo adalah hak konstitusi warga negara.

Untuk itu, Polri kata Dedi akan menghargai hal tersebut.

Baca Juga: Pelaku Teroris Dilibatkan dalam Film Melawan Narasi Terorisme, Munir Kartono Cerita Proses Radikalisasinya

"(Polri) menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi di Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.

Meski demikian, Polri lanjut Dedi akan tetap menghadapi gugatan mantan Kadiv Propam yang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut," katanya.

Baca Juga: Momen Penting Kehidupan Pele: Lahir di Keluarga Sederhana hingga Jadi Bintang dan Tutup Usia

Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Kapolri dan Presiden Jokowi terkait pemecatannya dari Anggota Polri.

Ferdy Sambo telah dipecat dengan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022.

Dalam petitum gugatannya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X