JAKARTA, kilat.com- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri, pada 26 Agustus 2022, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga: Surat Yasin dan Terjemahan Tulisan Latin dan Arab, Cocok Bagi yang Sedang Belajar Baca Al Quran
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dipantau dari Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam petitum itu, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Bus Pemain Timnas Thailand Bukan Diserang, Tapi...
Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Hingga saat ini, kuasas hukum Ferdy Sambo masih belum bisa dikonfirmasi mengenai alasan Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2022 Virgo, Libra, Scorpio: Saat yang Tepat untuk Mengakhiri Hubungan
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Akui Kaget Soal Rekaman CCTV yang Tunjukan Brigadir J Masih Hidup
Ferdy Sambo Harap Hakim Objektif Nilai Keterangan Usai Pemutaran CCTV
JPU Diingatkan Tak Terjebak Klaim Perkosaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Disebut Individu Kurang Percaya Diri, Butuh Dukungan Orang Lain Ambil Keputusan Besar
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Hilang Kepercayaan Jika FS Jujur