Minggu, 26 Maret 2023

Sidang Brigadir J Obstruction of Justice Hadirkan Saksi Mahkota, Apa Maksudnya?

- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:05 WIB
Ada istilah saksi mahkota dalam sidang obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Apa maksud dari saksi mahkota ini? (Rohani Simanjuntak)
Ada istilah saksi mahkota dalam sidang obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Apa maksud dari saksi mahkota ini? (Rohani Simanjuntak)

JAKARTA, kilat.com - Hari ini, Kamis, 29 Desember 2022, sidang obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.

Sidan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan tiga terdakwa dari kepolisian.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang obstruction of justice ini antara lain Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dikutip Kilat.com dari PMJ News, untuk terdakwa Irfan akan diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang ahli yang rencananya hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Baca Juga: Sampai Mau Ringankan Bharada E, Ahli Pidana Sentil Soal Kejujuran

"Saksi sidang hari ini 3 ahli," kata kuasa hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat.

Tiga orang saksi ahli yang akan dihadirkan di antaranya adalah Heri Priyanto yang merupakan ahli digital forensi dari Puslabfor Polri.

Selain itu ada pula Adi Setya, ahli digital forensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kemudian yang terakhir, saksi ahli yang dihadirkan adalah Flora Dianti yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Setelah Arief Muhammad, YouTube Raditya Dika di Hack Elon Musk?

Sementara itu, untuk terdakwa Baiquni Wibowo, akan diagendakan pemeriksaan saksi ahli yang sama dengan Irfan.

Untuk terdakwa Chuck Putranto, agenda pemeriksaan melibatkan saksi mahkota yang merupakan Karo Paminal Hendra Kurniawan, serta mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.

Apa artinya saksi mahkota?

Merujuk dari artikel di Hukum Online, istilah saksi mahkota tidak ditemui dalam perundang-undangan yang mengatur hukum acara pidana di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ajeng W

Sumber: PMJ News, hukum online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X