JAKARTA, kilat.com- Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno, saat menjadi saksi terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 28 Desember 2022.
Romo Franz Magnis Suseno mengungkap sejumlah faktor yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo.
Menurut Romo Magnis, ada dua faktor yang paling meringankan hukuman Bharada E yakni kedudukan tinggi seseorang yang memberi perintah untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Susunan Pemain Indonesia Vs Brunei di Piala AFF: Shin Tae-yong Rombak Total Tim
"Tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberikan perintah. Itu kedudukan tinggi yang jelas memberi perintah yang di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Tidak mungkin katanya Eliezer 24 umurnya jadi masih muda itu budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," kata Romo Magnis.
Tak hanya itu, Guru Besar Filsafat Moral menyebut faktor lainnya yang meringankan hukuman Bharada E yakni keterbatasan situasi saat peristiwa penembakan 8 Juli lalu. Menurutnya, dalam situasi itu Bharada E tak memiliki waktu untuk mempertimbangkan perintah menembak Brigadir J.
"Saya kira semua itu dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak, tidak ada waktu untuk melakulan pertimbangan matang di mana kita umumnya kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu, dia harus langsung bereaksi," kata Romo.
Baca Juga: Susunan Pemain Indonesia Vs Brunei di Piala AFF: Shin Tae-yong Rombak Total Tim
"Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," imbuhnya.
Bahkan Romo menyebut perintah menembak di institusi kepolisian sangat tidak masuk akal.
"Tambahan satu poin dalam kepolisian seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak itu, di dalam segala profesi lain tidak ada. Jadi bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu tidak total sama sekali, enggak masuk akal," pungkasnya
Artikel Terkait
Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Cs: Putri Candrawathi Banyak Bohong, Bharada E Jujur
Ahli Balistik Beberkan Ada Serpihan Peluru di Otak Brigadir J, Bharada E: Saya Agak Ragu
Pengacara Bharada E Bongkar Kaitan Keterangan Ahli DNA dengan Kesaksian Bharada E
Pengacara Bharada E: Senjata HS Identik DNA Yosua, Bukti Sambo Pakai Sarung Tangan
Guru Besar Filsafat Moral Romo Franz Magnis Suseno Dihadirkan Jadi Saksi Ahli Sidang Bharada E